BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi memperlihatkan wajah pelatih futsal berinisial JB (30) yang mencabuli tiga bocah perempuan di bawah umur. Seluruh korban merupakan anak didiknya di salah satu klub futsal di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengatakan palaku ditangkap pada 10 Oktober 2024 setelah korban membuat laporan.
"Pelaku mengakui perbuatan asusila tersebut. Sejauh ini baru ada tiga korban," katanya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Atas perbuatannya pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. JB akan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Yang bersangkutan mendapatkan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap JB terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Berdasarkan dari hasil penyidikan terdapat tiga akan yang menjadi korban dalam aksi pelaku.
Modus pelaku meyakini para korbannya untuk dijadikan pacar. Bahkan untuk dinikahi dan dinafkahi.
Editor : Wahab Firmansyah