BEKASI, iNewsBekasi.id- Tim Pemenangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe mengklaim telah memenangkan Pilkada Kota Bekasi. Mereka pun meyakini gugatan dari pasangan calon lain tak akan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Jubir Tim Pemenangan Tri Adhianto-Abdul Haris, Ahmad Faisyal mengatakan, berdasarkan perhitungan internal Tri-Harris mengantongi suara sah sebanyak 459.430. Suara itu mengungguli pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin yang hanya 452.351 suara serta pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2, Uu Saeful-Nurul.
"Dari data yang ada, Tri-Harris menang dengan mutlak dengan selisih suara dari Heri-Sholihin sebanyak 7.069 suara," kata Faisyal dalam konferensi pers di kawasan Bekasi Selatan, Senin (2/12/2024).
Faisyal meyakini tak akan ada gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Bekasi yang bakal diterima Mahkamah Konstitusi. Alasannya, selisih suara melebihi ambang batas syarat formil yang telah ditentukan dalam perselisihan hasil Pilkada.
Syarat formil gugatan perselisihan hasil Pilkada diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Beleid itu mengatur bahwa ambang batas selisih suara yang bisa digugat pada tingkat kota atau kabupaten yang memiliki penduduk di atas 1.000.000 maksimal hanya 0,5%.
"Dalam Pilkada Kota Bekasi, Tri-Harris memiliki selisih suara sebesar 7.069 suara alias 0,7% dari pasangan calon lainnya yang memiliki suara paling terdekat yaitu Heri-Sholihin," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap berjaga-jaga dan mempersiapkan sejumlah data di lapangan hasil di masing-masing TPS. Hal ini dilakukan apabila pada akhirnya MK menerima permohonan gugatan hasil perselisihan Pilkada.
Editor : Wahab Firmansyah