JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah akan mengumumkan secara resmi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen akan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan tersebut, finalisasi terkait kenaikan PPN menjadi agenda utama. "Ini akan dimatangkan lagi, perhitungannya akan difinalisasi, dan akan diumumkan pada hari Senin pukul 10. Nanti akan diundang, terkait PPN dan paket ekonomi," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Menurut Airlangga, pengumuman tersebut akan berlangsung di kantor Kemenko Perekonomian. Dia juga memastikan bahwa para awak media akan diundang untuk menghadiri acara tersebut.
"Nanti diumumkan di kantor Kemenko. Kami akan mengundang," tambahnya.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini akan diatur melalui regulasi yang mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). "Akan ada yang diatur melalui PMK dan PP," jelas Airlangga.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi paket ekonomi dan pengelolaan fiskal secara berkelanjutan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar