get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Edukasi Cegah Korupsi ke ASN Pemkab Bekasi

Naik 6,5 Persen, UMK Kabupaten Bekasi 2025 Ditetapkan Rp5,5 Juta

Senin, 16 Desember 2024 | 13:29 WIB
header img
Pemkab Bekasi menetapkan UMK Kabupaten Bekasi 2025 sebesar Rp5,5 juta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025. Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, dengan nominal Rp5.558.515,10.

Penetapan kenaikan ini merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dan didukung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menjelaskan bahwa proses pembahasan UMK 2025 berlangsung cepat karena regulasi baru diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu.

“Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK,” kata Nur Hidayah dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Menurut Nur Hidayah, perbedaan besar dalam pembahasan tahun ini terletak pada kategori UMSK. Jika sebelumnya didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), kini difokuskan pada karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan.

Proses pembahasan UMSK berjalan alot karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menolak kenaikan tersebut. “UMSK asumsinya harus lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada silang pendapat antara pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo,” ucapnya.

Awalnya, serikat pekerja mengusulkan 230 sektor, sementara Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Namun, setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, Pemkab Bekasi akhirnya menyetujui 47 sektor.

“Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut pada 16-17 Desember 2024,” paparnya.

Kemudian keputusan final akan dituangkan dalam SK Gubernur yang keluar pada 18 Desember. Nur Hidayah mengimbau serikat pekerja untuk menjaga kondusifitas wilayah selama proses ini berlangsung.

“Alhamdulillah, hingga kini proses berjalan lancar. Setelah SK Gubernur keluar, Apindo sebagai perwakilan pengusaha meskipun keberatan tetap akan mengikuti aturan,” tutupnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut