get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Maman Pastikan UMKM Tak Kena Dampak PPN

Ketua Baleg DPR: UU Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo

Sabtu, 21 Desember 2024 | 22:39 WIB
header img
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Foto/Istimewa/Gerindra

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bukan kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Bob mengatakan, produk hukum Undang-Undang No 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan, bukan kebijakan Pemerintah yang baru. Peraturan perpajakan itu telah dirumuskan bersama-sama dan dijadikan Undang-Undang oleh DPR RI pada tahun 2021 lalu. 

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 21 Tahun 2021 berbunyi, tarif pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Kemudian huruf B menyebutkan kenaikan PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. 

"Sehingga dapat diartikan, akan adanya kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 merupakan perintah Undang-Undang ( UU No 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini. Banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya, Sabtu (21/12/2024).

Bob melanjutkan, PPN 12 persen yang dituduh disusun oleh pemerintahan Prabowo Subianto adalah kebohongan publik. Di tahun 2021 saat pengesahan Undang-Undang tersebut, partai penguasa yaitu PDIP dan Presiden Jokowi yang bertanggung jawab.

"Sangat ironis kalau ada pihak yang menyampaikan pernyataan kenaikan PPN adalah perbuatan pemerintahan baru," tegasnya.

Bob mengaku, Sufmi Dasco pernah menyatakan dengan itikad baik akan mengenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang mewah. Hal itu memiliki tujuan yang baik supaya masyarakat yang memiliki penghasilan menengah dan bawah tidak terbebani.

"Kapasitas Pak Dasco menyampaikan hal tersebut bukan sebagai pemerintah (eksekutif) tetapi beliau sebagai Wakil Ketua DPR RI. Karena memang kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah Undang-Undang," tuturnya. 

"Maka dengan meluruskan kebenaran informasi dan sesungguhnya, saya berharap publik dapat memahami akan hal tersebut. Tidak lagi salah faham apalagi dengan adanya pembengkokan cerita demi memojokkan pemerintahan saat ini. Padahal, pemerintah saat ini lebih megutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut