get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Mainkan 12 Pemain saat Lawan Barito Putra, PSM Makassar Dinyatakan Kalah dan Dikurangi 3 Poin

GPA MInta Mendagri Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Aceh Safrizal

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:26 WIB
header img
Gerakan Peduli Aceh (GPA) menggelar aksi meminta Safrizal untuk mundur sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Foto/Istimewa

ACEH, iNewsBekasi.id - Gerakan Peduli Aceh (GPA) menggelar aksi meminta Safrizal untuk mundur sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Ratusan mahasiswa itu mendesak agar Mendagri mengevaluasi kinerja Safrizal.

“Pasalnya Pj Gubernur Aceh diduga telah bertindak diluar kewenangan yang dimiliki padahal tugas utama hanya sebatas menyukseskan PON dan juga Pilkada,” ujar Ketua GPA Muhammad Hasbar di halaman kantor Gubernur Aceh, Senin (30/12/2024).

Seharusnya, kata dia, Pj Gubernur Aceh juga wajib menindaklanjuti surat komwas BPMA yang sudah meminta proses seleksi dihentikan. “Dengan tidak ditindak lanjutinya surat tersebut memunculkan dugaan Pj Gubernur mengintervensi proses seleksi Kepala BPMA,” kata dia.

Apalagi proses seleksi tersebut tidak sesuai dengan PP23 Tahun 2015 tentang pengelolaan Bersama Sumber Daya Migas Aceh. “Untuk itu kami meminta kepada Mendagri untuk mengevaluasinya, karena dia Pj Gubernur sudah membuat gaduh di Aceh,” tegasnya.

Ia menilai seharusnya Pj Gubernur Aceh juga wajib menindaklanjuti surat Komisi Pengawas BPMA yang juga Gubernur Aceh Terpilih yang sudah meminta dengan tegas proses seleksi BPMA segera dihentikan.

“Dengan tidak ditindak lanjutinya surat tersebut memunculkan dugaan dan asumsi publik secara luas bahwa Pj Gubernur mempunyai Conflict Of Interest (konflik kepentingan) dengan mendesain proses seleksi Kepala BPMA untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” tegasnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut