BEKASI, iNewsBekasi.id- Polisi menangkap para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu remaja luka bacok saat tawuran di Jalan Raya Mangunjaya, Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (3/1/2025). Dua pelaku yakni berinisial R (19) dan P (19).
"Sudah kami tangkap dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan sudah kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar pada Senin (6/1/2025).
Seno menuturkan, pelaku diamankan polisi pada Sabtu, 4 Januari 2025 malam di rumah mereka masing-masing. Para para pelaku melakukan aksi tawuran, hingga terjadinya pengeroyokan terhadap korban bernama Noval (19).
Atas kejadian itu korban mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kabupaten Bekasi.
"Untuk kondisi korban saat ini masih berada dalam perawatan di rumah sakit, kondisinya sih kita harapkan sudah membaik, untuk luka bacok ada di kepala dan beberapa bagian tubuh," tuturnya.
Seno mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku R yang berperan membacok korban. Sedangkan P berperan menabrak menggunakan sepeda motor.
Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga bilah sajam jenis celurit berukuran besar. Para pelaku mengaku mendapatkan celurit tersebut dengan cara membeli di toko-toko penjualan alat perkakas.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan, tawuran antarkelompok remaja pecah di Jalan Raya Mangun Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (3/1/2024). Peristiwa itu menyebabkan satu orang mengalami luka-luka.
Editor : Wahab Firmansyah