BEKASI, iNewsBekasi.id - Satlantas Polres Metro Bekasi terus menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke Kantor Samsat atau Satpas. Lokasi yang ditentukan juga fleksibel sehingga mudah untuk diakses.
Dikutip dari akun Instagram @satlantas_restrobekasikota pada Selasa (15/1/2025), ada satu mobil SIM keliling yang beroperasi di Pizzahut Jatiasih yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polres Metro Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara, persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotocopy KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat (disediakan di tempat), dan surat keterangan psikologi (disediakan di tempat). Jangan lupa untuk tanggal merah, hari libur nasional, dan akhir bulan tidak melayani.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi pada Rabu hari ini. Semoga bermanfaat.
Editor : Abdullah M Surjaya