Simak! Ini Jarak Aman Bangunan dengan Jaringan Listrik

BEKASI, iNewsBekasi.id- PT PLN UP3 Bekasi melaksanakan edukasi mengenai jarak aman antara bangunan serta aktivitas masyarakat dengan jaringan listrik. Edukasi ini bertujuan untuk mencegah potensi bahaya yang dapat timbul akibat kedekatan bangunan atau aktivitas dengan jaringan listrik PLN.
Manager PLN UP3 Bekasi, Donna Sinatra mengatakan, PLN UP3 Bekasi mengingatkan bahwa jarak aman minimal antara bangunan dengan jaringan listrik adalah 3 meter. Standar ini tidak hanya berlaku untuk konstruksi bangunan baru, tetapi juga untuk berbagai aktivitas yang dilakukan di dekat jaringan listrik.
"Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik ini penting untuk dipatuhi guna menghindari risiko kecelakaan seperti sengatan listrik, kebakaran, atau gangguan jaringan," kata Donna dalam keterangannya pada Selasa (29/4/2025).
Menurut dia, kegiatan edukasi ini tidak hanya menyasar kawasan perumahan, tetapi juga area komersial, pertanian, maupun industri kecil di wilayah kerja PLN UP3 Bekasi.
Dalam sosialisasi lapangan, petugas PLN memberikan penjelasan langsung mengenai risiko-risiko seperti kabel listrik tersentuh, robohnya bangunan ke arah jaringan, hingga potensi korsleting akibat material bangunan yang terlalu dekat dengan kabel bertegangan tinggi.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat Tonny Bellamy menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat terkait keselamatan kelistrikan.
"Keselamatan ketenagalistrikan adalah tanggung jawab bersama. PLN berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar memahami standar jarak aman ini. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga keselamatan pribadi, keluarga, dan lingkungan sekitar dari potensi bahaya kelistrikan," tuturnya.
1.Minimal 3 meter antara bangunan/aktivitas dengan jaringan listrik.
2.Menghindari penggunaan alat-alat panjang seperti bambu, tiang, atau material lain di bawah atau dekat jaringan listrik.
3.Tidak melakukan pembangunan permanen di dekat jaringan listrik.
4.Tidak bermain layangan, memancing, atau melakukan aktivitas berisiko tinggi di sekitar jaringan listrik.
Editor : Wahab Firmansyah