get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Pemerintah Salurkan Bansos Kuartal II 2025, Siapa Saja yang Dapat?

Penahanan Mahasiswi ITB Kasus Meme Ditangguhkan, Kuasa Hukum Terima Kasih ke Prabowo

Senin, 12 Mei 2025 | 09:50 WIB
header img
Kuasa hukum SSS berterima kasih pada Presiden Prabowo dan Jokowi usai penahanan mahasiswi ITB ditangguhkan. Foto; iNews

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Penahanan mahasiswi ITB kasus meme ditangguhkan. Kuasa hukum SSS pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Kami berterima kasih sebesar-besarnya pada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden, Bapak Joko Widodo, dan pada Bapak Kapolri yang sudah memberikan pengabulan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan bersamaan dengan surat dari kedua orang tua dan surat dari kampusnya," kata pengacara SSS, Khaerudin Hamid, Minggu (11/5/2025).

Selain itu, SSS dan kliennya juga meminta maaf atas perbuatan yang telah membuat gaduh tersebut.

"Kami dan klien kami meminta maaf sebesar-besarnya pada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS, mahasiswi ITB yang telah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polisi mengungkap sejumlah alasan penangguhan penahanan diberikan.

"Penangguhan penahanan ini diberikan penyidik tentunya berdasarkan permohonan tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya, juga berdasarkan iktikad niat baik keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

Pengacara dan orang tua mahasiswi ITB tersebut menjamin SSS tak bakal mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut