Dizalimi karena Rumahnya Dibongkar PN Cibinong, Atalarik Syach Ngadu ke Prabowo dan Dedi Mulyadi

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Aktor Atalarik Syach tengah menghadapi musibah besar. Rumahnya yang berlokasi di kawasan Cibinong, Bogor, dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (15/5/2025), akibat sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2015. Kejadian ini sontak viral di media sosial dan menuai banyak simpati.
Kondisi rumah milik aktor senior tersebut kini telah porak-poranda, menyisakan hanya beberapa bagian tembok. Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, terutama soal proses eksekusi yang dinilai mendadak dan tanpa pemberitahuan.
Atalarik Syach mengungkapkan bahwa rumah yang dibangun di atas lahan seluas sekitar 7.800 meter persegi itu sudah disengketakan sejak satu dekade terakhir. Ia mengaku kecewa atas eksekusi tersebut karena tidak merasa mendapatkan pemberitahuan resmi sebelumnya.
“Memang ini salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama, dari tahun 2015. Gugatan pertama Pengadilan Negeri Cibinong, ya,” ujar Atalarik kepada awak media di Cibinong, Kamis (15/5/2025).
Aktor tersebut menahan diri untuk tidak membahas detail secara emosional dan menyerahkan persoalan hukum sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
“Saya nggak mau bicara lebih banyak karena kalau kalian tanya sama saya, lebih banyak urusan emosinya. Jadi kalau jalur hukumnya, silakan ke kuasa hukum saya,” tambahnya.
Kuasa hukum Atalarik Syach, Sanja, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses eksekusi. Ia menyebut bahwa kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari pengadilan.
“Menurut pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan, tapi faktanya sampai hari ini klien saya sama sekali belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan,” kata Sanja.
“Sangat menyayangkan juga sih, dari pihak PN Cibinong kenapa kok kondisinya melakukan sesuatu tapi tidak ada pemberitahuan yang diterima langsung oleh klien saya ini,” lanjutnya.
Sanja juga menegaskan bahwa proses hukum terkait gugatan atas tanah tersebut masih berjalan dan belum memiliki putusan inkrah.
“Menurut hukum, itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasno-nya. Nah kemudian di dalam proses gugatan ini masih berjalan dan sebentar lagi putusan di tanggal 4 Juni 2025,” tegas Sanja.
Lebih lanjut, Sanja mengklaim bahwa tanah yang dibeli Atalarik Syach pada tahun 2000 telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dalam jawabannya dan diakui secara sempurna juga di sidang, bahwa tanah Atalarik Syach yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN,” ujar Sanja.
“Di dalam satu sertifikat itu yang nomor 475, jelas digambar hukumnya ada batas tanggal nama Atalarik Syah. Artinya ketika BPN buat sertifikat, berarti ada dokumennya, nggak mungkin BPN membuat sertifikat tanpa ada dokumen yang mendukungnya secara sah,” tambahnya.
Merasa dizalimi, Atalarik Syach menyuarakan keluhannya melalui media sosial. Dalam video yang diunggah di Instagram Story, terlihat momen kediamannya didatangi petugas saat proses eksekusi berlangsung. Ia bahkan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam unggahannya.
“Teman-teman se-Tanah Air, saya lagi dizalimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari 2015, padahal tanah ini dibeli tahun 2000. Singkat cerita, tidak ada pemberitaan ke saya, dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat untuk kita bisa ... sekarang dieksekusi, sudah sampai ke genteng,” tutur Atalarik.
“Saya orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapihin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya,” lanjutnya dengan nada emosional.
Peristiwa eksekusi rumah Atalarik Syach menambah panjang daftar sengketa tanah yang menimbulkan polemik di masyarakat. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan prosedur dalam pelaksanaan eksekusi pengadilan.
Editor : Wahab Firmansyah