get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Grup Facebook Penyuka Inses, Pimpinan Komisi III DPR Sahroni Desak Polisi Telusuri dan Tindak

Grup Facebook Fantasi Sedarah Bikin Heboh, Kapolri: Kami Tindak Tegas!

Senin, 19 Mei 2025 | 05:51 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi konten hubungan sedarah atau inses. Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi konten hubungan sedarah atau inses dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang bikin heboh jagad maya.

Pihaknya pun akan menindak tegas terhadap hal-hal yang berdampak, khusus yang mengancam masyarakat luas. "Polri tentunya akan melakukan pendalaman, penyelidikan dan tentunya kami tindak tegas," ucap Sigit usai menghadiri Silaturahmi Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara di PTIK, belum lama ini.

"Itu bagian dari komitmen kita," tutur dia melanjutkan.

Sementara, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas segala sesuatu berkaitan grup facebook Fantasi Sedarah, yang viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman tersebut.

"Adanya grup Facebook yang baru-baru sedang ramai dibahas, yang nama akunnya Fantasi Sedarah. Kami akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di akun Facebook tersebut," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (16/5/2025).

Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 6 grup Facebook, termasuk Fantasi Sedarah karena bermuatan penyebaran paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, langkah pemblokiran diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," ujar Alexander.

Alexander menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," ucap Alexander.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut