get app
inews
Aa Text
Read Next : Soroti Intimidasi Atlet Disabilitas di Bekasi, Selly Gantina: Pemkab Bekasi Harus Turun Tangan

Resmi! Menaker Larang Batasan Usia dalam Lowongan Kerja, Ini Aturan Terbarunya

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:07 WIB
header img
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan proses rekrutmen yang objektif, adil, dan bebas diskriminasi di dunia kerja Indonesia.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun selama proses perekrutan tenaga kerja. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi perusahaan dan lembaga rekrutmen agar mengedepankan prinsip kesetaraan, terutama dalam membuka lowongan dan menyeleksi calon karyawan.

Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa pembatasan usia tidak serta-merta dianggap sebagai bentuk diskriminasi.

"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," jelas Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Menaker juga memastikan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas. Ia menekankan bahwa proses rekrutmen harus mengacu pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan, tanpa memperlakukan kelompok mana pun secara tidak adil.

Selain menyoroti pentingnya non-diskriminasi, Yassierli juga menyerukan agar pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan secara jujur, transparan, dan melalui kanal resmi. Hal ini ditujukan untuk mencegah terjadinya praktik penipuan, pemalsuan dokumen, hingga percaloan yang merugikan para pencari kerja.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan ke bupati/wali kota dan pihak-pihak terkait, termasuk dunia usaha. Pemerintah berharap agar SE ini menjadi acuan dalam menyusun kebijakan rekrutmen yang inklusif dan tidak diskriminatif.

Yassierli juga mengajak kalangan industri dan perusahaan menjadikan SE ini sebagai momentum untuk melakukan transformasi proses rekrutmen ke arah yang lebih baik.

"Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," pungkasnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut