Soroti Laporan Keuangan BUMD Migas, BAW Minta Pemkot Bekasi dan BPK Lakukan Audit Investigatif

BEKASI, iNewsBekasi.id- Bekasi Audit Watch (BAW) menyoroti publikasi laporan keuangan PT Migas Kota Bekasi pada tahun 2023 dan tahun 2024. BAW menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan tersebut.
Koordinator BAW, Fuad Adnan mengatakan, salah satu temuan menjanggalkan ialah skema pembayaran uang muka di depan yang dilakukan manajemen PT Migas Kota Bekasi berjumlah Rp5,37 miliar. Serta pembayaran uang muka untuk penggunaan jasa konsultan hukum sejak 2023 sebesar Rp3,97 miliar.
Padahal pada tahun sebelumnya, biaya konsultan hukum hanya berjumlah Rp6 juta.
“Di dalam laporan keuangan 2024, pengeluaran dana di muka sebesar Rp5,37 miliar itu tidak diketahui urgensi dan peruntukannya. Pun saldo pembayaran di muka untuk konsultan hukum sebesar Rp3,97 miliar sejak tahun 2023 yang nilai manfaatnya tidak bisa dijelaskan," kata Fuad dalam keterangannya pada Senin (23/6/2025).
Dia melanjutkan, ada kejanggalan lainnya berupa kegiatan promosi yang mencapai Rp965,1 juta. Padahal, sebagai perusahaan yang tidak memiliki produk barang dan jasa apapun yang bisa dipromosikan, semestinya tidak perlu ada penganggaran pembiayaan atas hal tersebut.
Yang lebih aneh, menurut dia, saat kas perusahaan hanya menyisakan Rp13,9 juta pada akhir tahun 2024. Padahal pada saat bersamaan, PT Migas Kota Bekasi justru membukukan laba sebesar Rp 4,63 miliar. Apalagi pada tahun sebelumnyajuga mampu mencatatkan keuntungan senilai Rp3,92 miliar.
“Ketika saldo kas tersisa hanya Rp13,9 juta, kemana semua larinya keuntungan PT Migas Kota Bekasi yang bermiliar-miliar tersebut,” ujarnya.
Oleh karenanya, Fuad meminta Pemkot Bekasi dan BPK untuk melakukan audit investigatif atas kejanggalan pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi.
“Atas dugaan kejanggalan-kejanggalan tersebut, sudah seharusnya Pemkot Bekasi dan BPK melakukan audit investigatif,” tuturnya.
Editor : Wahab Firmansyah