MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, LBH Muhammadiyah Beri Apresiasi
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang kembali membuka keran ekspor pasir laut. Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 ini mendapat apresiasi tinggi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah.
Ketua LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, menyebut putusan ini sebagai "tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan Indonesia".
Menurutnya, MA telah menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan laut tidak boleh hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi harus memprioritaskan perlindungan lingkungan dan ekosistem pesisir.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MA menilai bahwa kebijakan komersialisasi pasir laut sama dengan mengabaikan perlindungan lingkungan pesisir dan laut.
MA menekankan bahwa Pasal 56 UU Kelautan tidak mengatur penambangan pasir laut untuk dijual, bahkan menganggapnya bertolak belakang dengan maksud undang-undang tersebut.
MA juga memuji keberanian seorang warga negara yang mengajukan gugatan, menunjukkan bahwa masyarakat berhak menolak kebijakan yang mengancam lingkungan.
Putusan ini juga menyoroti PP 26/2023 yang mengaburkan perbedaan antara lumpur dan pasir laut, sehingga membuka celah untuk legalisasi penambangan pasir laut skala besar yang berorientasi ekspor.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta