Lompatan Pendidikan Islam: Prabowo Teken Perpres Pendirian 10 UIN Baru, Cek di Sini
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Presiden Prabowo Subianto meresmikan pendirian 10 Universitas Islam baru yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Peresmian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani pada 8 Mei 2025.
Berdasarkan dokumen yang diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (8/7/2025), kampus-kampus Islam tersebut akan berdiri di Madura, Kudus, Kediri, Ponorogo, Aceh, Lampung, Palangkaraya, Palopo, Ambon, hingga Bengkalis, Riau.
“Bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,” demikian bunyi pertimbangan dalam beleid yang diterbitkan.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, Universitas Islam yang baru diresmikan akan menjadi bagian dari perguruan tinggi di bawah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
1. Universitas Islam Negeri Madura, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Madura sesuai Perpres Nomor 52 Tahun 2025.
2. Universitas Islam Negeri Sunan Kudus sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kudus, Jawa Tengah, sesuai Perpres Nomor 53 Tahun 2025.
3. Universitas Negeri Syekh Wasil Kediri, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kediri, sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2025.
4. Universitas Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2025.
5. Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe sesuai Perpres Nomor 56 Tahun 2025.
6. Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Metro, Lampung, sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2025.
7. Universitas Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2025.
8. Universitas Islam Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palopo sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2025.
9. Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Provinsi Maluku, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2025.
10. Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis, Riau, sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2025.
Editor : Wahab Firmansyah