Catatan MUI Kota Bekasi untuk Pengajian Umi Cinta, Apa Saja Isinya?
MUSTIKAJAYA, iNewsBekasi.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memastikan pengajian Putri Yeni alias Umi Cinta tidak melanggar syariat ajaran agama Islam. Untuk itu, kegiatan keagamaan tersebut tidak sesat dan masih sesuai dengan ajaran Islam.
“Penjelasan Bu Putri Yeni (Umi Cinta) terkait materi pengajian berdasarkan kriteria aliran yang dianggap menyimpang itu tidak benar. Pengajian itu tak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam,” ujar Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Siroj, Kamis (14/8/2025).
Dia menegaskan, kegiatan ustazah Umi Cinta tersebut tidak melenceng dari ajaran maupun syariat agama Islam sebagaimana diresahkan oleh masyarakat Bekasi sebelumnya. “Tidak menyimpang, masih sesuai dengan ajaran agama Islam,” katanya.
Selain itu, hasil klarifikasi menetapkan pengajian tersebut untuk diberhentikan sementara waktu. Pasalnya MUI meminta agar pengajian tersebut mengurus perizinan, agar tidak terulang kembali isu yang tidak baik di lingkungan masyarakat.
“Demi kemaslahatan warga, untuk sementara pengajian dihentikan untuk selanjutnya meminta izin warga untuk mengurus perizinan terhadap warga. Sehingga kejadian serupa tak kembali terulang,” tegasnya.
Saifuddin menegaskan agar pengajian Umi Cinta yang sebelumnya berlangsung di kediaman Umi Cinta agar dipindahkan di area Masjid Al-Muhajirin yang berada di RW 12, Kelurahan Cimuning. “Dipindahkan ke Masjid Al-Muhajirin, pengajiannya di sana,” ungkapnya.
Meski demikian, MUI menekankan pengajian Umi Cnta ini akan masuk dalam tahap pengawasan Kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi, agar tercipta kondusifitas di lingkungan masyarakat.”Dilakukan pendampingan pemerintah dan kepolisian,” tandasnya.
Editor : Abdullah M Surjaya