get app
inews
Aa Text
Read Next : HeForShe Awards 2025, UN Women Puji Polri soal Kesetaraan Gender

Maling Motor di Cikarang Akhirnya Jadi Tersangka, Buntut Viral Oknum Polisi Sarankan Pelaku Dilepas

Kamis, 11 September 2025 | 07:24 WIB
header img
Kasus naling sepeda motor di Cikarang Utara bikin heboh. Foto: Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Maling sepeda motor di Cikarang Utara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti dan menangani kasus pencurian tersebut. 

“Tapi secara umum, tadi juga tersangka dan barang bukti langsung di langsung ditangani. Langsung dibuatkan (laporan polisi)," kata Mustofa kepada wartawan dikutip, Kamis (11/9/2025).

Terkait tindakan anggota yang sempat meminta melepas maling motor tersebut, Mustofa menuturkan, penyampaian anggota tersebut kepada warga kurang pas sehingga membuat multitafsir.

“Jadi memang pas tadi pada saat penyerahan itu mungkin ada penyampaian yang kurang pas daripada anggota,” tuturnya.

Dia memastikan kasus pencurian sepeda motor ini ditangani dengan langsung menggelar konferensi pers. Dia pun meminta maaf atas kesalahan penyampaian dari anggotanya tersebut.

“Oh tetap, sudah kita rilis tersangka BB (barang bukti)-nya ada kok. Jadi, mungkin ada penyampaian anggota saya yang kurang pas. Mohon maaf kalau ada penyampaian yang kurang pas,” tuturnya.

“Makanya tadi untuk membuktikan bahwa perkara itu dijalankan, saya rilis. Saya buktikan bahwa tidak ada melepaskan tersangka, tidak ada tersangka, semuanya kita proses,” tuturnya.

Sebelumnya, viral video yang menampilkan warga yang datang ke kantor polisi untuk menyerahkan maling sepeda motor yang ditangkap. Alih-alih memproses pelaku, anggota polisi tersebut justru menyarankan warga untuk melepas pelaku.

Dari video yang beredar, kejadian itu disebutkan terjadi di Polsek Cikarang Utara. Dalam rekaman video tersebut, warga awalnya menyerahkan terduga maling motor ke polisi setempat.

Dalam potongan video, tampak anggota polisi tersebut tengah berbicara dengan warga yang juga merekam video. Di dekatnya, terlihat pelaku dalam kondisi tangan terikat terduduk diam.

Dalam video itu, polisi tersebut menyampaikan bahwa pelaku bisa diproses apabila korban bersedia membuat laporan polisi (LP) sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku.

"Udah lepasin aja lagi. Sekarang begini, mohon maaf, nah sekarang kalau mau bawa ke kita, mohon maaf, ini kita ngira-ngira dulu ya. Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang nggak nuntut, enggak buat LP, buat apa? Enggak ada yang buat jerat dia," jelas polisi tersebut.

"Harus buat LP?" tanya warga.

Saat warga menanyakan apakah harus membuat laporan lebih dulu agar terduga pelaku diproses, polisi tersebut pun menjelaskan jika ada laporan, sepeda motor milik warga tersebut akan menjadi barang bukti dan disita hingga proses hukum selesai.

"Nah, kalau kamu buat LP, motormu baru ditahan di sini, nyampe dia (maling) dibawa kejaksaan, ketok palu, motor baru bisa dibalikin. Mau apa enggak?," ujar polisi.

"Sekarang kau lihat dulu. Percuma loh. Sekarang mohon maaf, kalau kamu nggak bikin LP, kalau saya loh ya, lebih baik motor taruh sini dulu, banyak entar korban berikut berikutnya di dia, lebih baik kamu motor satu kalah, ceburin (proses hukum) dia," ucap polisi tersebut.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut