Vape Mengandung Etomidate Marak, Bareskrim: Belum Narkoba, Tapi Bisa Ditindak!
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan zat etomidate, yang belakangan ramai disalahgunakan dalam rokok elektrik atau vape, belum termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika. Etomidate dikategorikan sebagai obat keras berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
“Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Kamis (23/10/2025).
Meski demikian, Polri memastikan akan menindak peredaran etomidate yang tidak sesuai ketentuan hukum. Eko menegaskan bahwa sanksi tetap dapat diberikan karena zat tersebut tergolong sediaan farmasi yang memerlukan izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM,” ujarnya.
Menurut Eko, vape yang mengandung etomidate umumnya berasal dari luar negeri dan berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Pengguna dapat mengalami kehilangan kesadaran hingga kejang akibat efek anestesi dari zat tersebut.
Eko menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas langkah-langkah pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan etomidate.
“Sebentar lagi kita akan simultan dengan Kemenkes untuk membahas ini,” kata Eko.
Dengan langkah tersebut, Polri berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran ilegal obat keras, termasuk etomidate yang disalahgunakan dalam produk vape, agar tidak menimbulkan dampak berbahaya bagi masyarakat.
Editor : Wahab Firmansyah