get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Kabupaten Bekasi Petakan 22 Indikator Potensi TPS Rawan

Jadi Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Dapat Hampir Rp2 Miliar, Kini Ikut Dimiskinkan?

Selasa, 05 April 2022 | 13:09 WIB
header img
Fakarich orang pertama yang ajarkan Indra Kenz trading. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ternyata pernah menerima aliran dana sebesar Rp1,9 miliar dari Indra Kenz.

Hal itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, yang mengungkapkan adanya aliran dari rekenening Indra Kenz ke Fakarich.

"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," katanya dikutip Okezone, Selasa (5/4/2022).

Kemudian, Fakarich diketahui merupakan orang pertama yang mengajarkan Indra Kenz soal trading di aplikasi Binomo.

"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo," tegasnya.

Lalu, terungkap pula kalau Indra Kenz, Fakarich dan Brian Edgar Nababan berada di lingkaran yang sama.

Lantaran, Brian Edgar Nababan yang menawari Fakarich untuk jadi affiliator Binomo.

"Ditawarkan menjadi Affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Dan tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," jelasnya.

Kini, tak hanya Indra Kenz yang dijerat berbagai macam pasal hingga dimiskinkan, tapi Fakarich pun juga terancam.

Sebagai informasi, Fakarich sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pihak kepolisian telah menerbitkan surat penangkapan untuk Fakarich.

Fakarich disebut melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut