Admin Akun @bekasi_menggugat Didakwa Manipulasi Konten Ajakan Anarkis saat Demo
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Wawan Hermawan, admin dari akun Instagram @bekasi_menggugat, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/11/2025). Terdakwa didakwa telah sengaja memanipulasi konten di media sosial yang berisi ajakan untuk melakukan tindakan anarkis selama demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyanti Merlyn, menjelaskan bahwa Wawan didakwa karena telah melakukan tindak pidana manipulasi informasi elektronik.
"Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik... dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," ujar Jaksa Triyanti saat membacakan surat dakwaan.
Akun @bekasi_menggugat, yang dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan 826 pengikut, aktif menyebarkan ajakan unjuk rasa.
Puncaknya terjadi pada 27 Agustus 2025, ketika Wawan melakukan repost konten dari akun lain (@kepolu1397) dan mengubah narasinya secara signifikan. Konten yang diunggah Wawan memiliki judul yang provokatif: 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'.
Jaksa menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan manipulasi. Narasi asli yang dimuat oleh media online adalah: 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!'.
Faktanya, saksi Said Iqbal justru menegaskan bahwa aksi buruh murni perjuangan buruh dan meminta kelompok lain (BEM, pelajar, mahasiswa, maupun anarko) untuk tidak bergabung apalagi menunggangi aksi buruh dengan tindakan provokatif.
Menurut Jaksa, Wawan melakukan unggahan tanpa izin dari Said Iqbal. Konten repost yang dimanipulasi ini lantas memicu efek berantai (viral cascade) di media sosial, terbukti dari 1.480 like, 64 komentar, 53 repost, dan 133 shares.
Jaksa menyebutkan bahwa unggahan terdakwa yang berisi ajakan demonstrasi dengan judul yang dimanipulasi tersebut memprovokasi kelompok anarko, pelajar, dan BEM untuk mengikuti kegiatan demonstrasi yang kemudian berakhir dengan kericuhan.
"Imbas dari kericuhan demonstrasi tersebut banyak masyarakat yang terganggu, beberapa fasilitas umum menjadi rusak," tambah Jaksa.
Atas perbuatannya, Wawan Hermawan didakwa melanggar berlapis, termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 160 KUHP (tentang Penghasutan).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta