Kemendagri Dorong Penguatan Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Layanan Darurat 112
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam implementasi Layanan Nomor Tunggal Darurat 112. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan fasilitasi dan koordinasi yang menghadirkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dari daerah-daerah yang telah mengoperasikan 112.
Dirjen bina administrasi kewilayahan Safrizal Zakaria Ali mengatakan, kegiatan ini ditujukan untuk menyelaraskan kebijakan dan mendorong berbagi praktik terbaik dalam penyelenggaraan layanan darurat nasional berbasis satu nomor.
Di menuturkan, pemerintah melalui Komdigi juga menegaskan arah kebijakan nasional yang tengah disusun melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (Siskomnas PMPB).
"Kebijakan itu akan mengatur penyampaian informasi kebencanaan, komunikasi radio, serta penguatan layanan 112 sebagai kanal tunggal darurat yang akan menggantikan berbagai nomor darurat sektoral yang selama ini digunakan,” kata Safrizal dalam keterangannya pada Selasa (25/11/2025).
Menurut dia, saat ini hingga September 2025, layanan 112 telah tersedia di 172 kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta. Namun pemerintah menilai perlu percepatan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan darurat cukup melalui satu nomor.
Sementara itu dalam sesi pemaparan, perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dari DKI Jakarta, Surabaya, Palangkaraya, dan Kabupaten Badung mempresentasikan pengalaman mereka dalam pengoperasian 112.
Jakarta melalui program Jakarta Siaga 112 memperlihatkan keberhasilan integrasi lintas dinas dan penggunaan command center yang mampu melakukan verifikasi cepat hingga koordinasi multi-instansi secara real-time.
Surabaya menekankan efektivitas kolaborasi personel di bawah satu sistem komando untuk menangani berbagai insiden seperti kebakaran, kecelakaan, hingga layanan ambulans. Palangkaraya menyampaikan tantangan berupa tingginya prank call dan keterbatasan jaringan.
Sementara itu, Kabupaten Badung menyoroti pentingnya jalur khusus pelaporan kebakaran, penguatan SDM operator, serta pemenuhan standar response time 15 menit sesuai SPM sub urusan kebakaran.
Diskusi juga mengidentifikasi sejumlah kendala nasional seperti minimnya akurasi pelacakan lokasi pelapor, terbatasnya jumlah operator, alur komunikasi berlapis, tingginya prank call, serta kondisi infrastruktur telekomunikasi yang belum merata. Daerah menilai dukungan teknologi mutakhir masih dibutuhkan untuk meningkatkan respons kedaruratan.
Menurut penyampaian peserta, tanpa teknologi seperti Advanced Mobile Location (AML), integrasi CCTV kota, sensor kebencanaan, serta sistem backup energi, layanan 112 berpotensi terhambat terutama pada kejadian besar yang terjadi bersamaan.
Pemerintah menargetkan layanan 112 berkembang menjadi sistem kedaruratan nasional yang modern, dilengkapi fitur berbagi lokasi otomatis, aplikasi publik terpadu, akses yang ramah disabilitas, hingga integrasi data real-time lintas instansi.
Dengan semakin kuatnya regulasi, kolaborasi pusat–daerah, dan pemanfaatan teknologi, Kemendagri optimistis Indonesia dapat menghadirkan layanan darurat berstandar nasional yang lebih cepat, tepat, dan efektif dalam melindungi masyarakat.
Editor : Wahab Firmansyah