Kriminalitas Bikin Resah: Emak-emak Disandera hingga Sindikat Kabel PLN
BEKASI, iNewsBekasi.id – Gelombang kriminalitas kembali mengusik rasa aman masyarakat. Dua peristiwa kejahatan yang terjadi di lokasi berbeda mengundang perhatian publik, mulai dari aksi penyanderaan warga lanjut usia di Sumatera Utara hingga terbongkarnya sindikat pencurian kabel listrik di Jakarta Barat.
Aksi kriminal penyeanderaan emak-emak menggegerkan warga di Kota Pinang, Sumatera Utara. Seorang pencuri nekat menyandera seorang emak-emak pemilik rumah menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut berlangsung di wilayah Kampung Jawa, sekitar kawasan gereja Kota Pinang.
Pelaku sempat mengancam korban yang sudah lanjut usia saat warga mengepung lokasi kejadian. Demi keselamatan korban, warga memilih mundur dan mengosongkan area sekitar rumah agar situasi tidak semakin membahayakan.
Ketegangan berlangsung beberapa saat hingga pelaku lengah. Warga kemudian beramai-ramai menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada polisi. Pelaku langsung diamankan ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, kasus kriminal lain juga terungkap di Jakarta Barat. Sindikat pencurian kabel listrik milik PLN di sejumlah gardu kawasan Tambora berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus dua pelaku bernama Ari dan Ngadiono. Saat penangkapan, polisi menemukan berbagai perkakas yang digunakan untuk mencuri kabel serta seragam pekerja PLN yang dipakai untuk menyamar.
Aksi sindikat ini sebelumnya viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas. Berbekal rekaman tersebut, polisi menangkap satu pelaku lain bernama Eko Wahyudi di Bekasi, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan mengungkap sindikat ini dikendalikan mantan teknisi PLN dan telah beraksi selama dua bulan terakhir. Kabel curian dijual dengan harga murah dan hasilnya dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat aksi pencurian tersebut, PLN mengalami kerugian mencapai Rp220 juta dan sejumlah pelanggan terdampak pemadaman listrik. Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak PLN mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan petugas PLN di lingkungan permukiman agar kejadian serupa tidak terulang.
Editor : Tedy Ahmad