Haruskah Mandi Wajib Sebelum Ramadhan ? Ini Penjelasan Lengkap Ulama
BEKASI, iNewsBekasi.id – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, sebagian masyarakat memiliki kebiasaan melakukan mandi besar atau mandi keramas. Tradisi ini dilakukan layaknya mandi wajib setelah haid atau junub, dengan tujuan membersihkan dan menyucikan diri sebelum memasuki bulan penuh ibadah.
Lantas, apakah mandi wajib sebelum Ramadan memang diwajibkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya bagi umat Muslim yang akan menjalankan puasa? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pada dasarnya, hukum mandi besar menjelang Ramadan sangat bergantung pada niat seseorang. Dalam rukun puasa, tidak terdapat ketentuan khusus yang mewajibkan mandi besar sebelum memasuki bulan Ramadan.
Artinya, tidak ada syarat mandi wajib untuk sahnya puasa Ramadan, selama seseorang tidak berada dalam kondisi hadas besar yang memang mewajibkan mandi.
Hal ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu'anha dan Ummu Salamah:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam kondisi junub karena berhubungan dengan istrinya. Beliau pun mandi sebelum salat subuh, kemudian puasa di hari itu.”
(HR. Ahmad, Ad-Darimi dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad Ad-Darani).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa puasa tetap sah meski mandi dilakukan setelah masuk waktu subuh, selama mandi dilakukan sebelum salat.
Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Mandi Taubat
Terkait kebiasaan mandi besar sebelum Ramadan, Ustaz Abdul Somad pernah menjawab pertanyaan serupa dalam sebuah kajian yang disiarkan melalui YouTube Kajian Islam.
“Saya akan sampaikan amalan menyambut Ramadhan. Yang pertama yakni amalan yang kita persiapkan menyambut Ramadan adalah memperbaiki hubungan kepada Allah dengan taubatan nasuha. Yang selama ini mencuri berhenti, yang selama ini mencuri laki orang berhenti, yang selama ini melirik bini orang berhenti,” kata Ustaz Abdul Somad.
Ia menjelaskan bahwa bentuk taubat tersebut bisa dilakukan dengan mandi taubat.
“Gimana cara mandi taubat? Sama dengan mandi wajib, basah semuanya basah dari ujung rambut sampai ujung kaki,” jelasnya.
Setelah mandi, umat Muslim dianjurkan melaksanakan salat sunnah taubat dua rakaat dan memperbanyak istighfar.
“Ushalli sunnatan taubat rokataini lillahi taala, kemudian dia istighfar minta ampun pada Allah, maka Allah mengampuni dosa-dosanya, dan perbanyak istighfar,” tutur Ustaz Abdul Somad.
Saat berpuasa, terutama di tengah cuaca panas, sebagian orang memilih mandi atau keramas untuk menyegarkan tubuh. Namun, masih muncul anggapan bahwa keramas bisa mengurangi pahala atau membatalkan puasa.
Anggapan tersebut tidak memiliki dasar dalil yang kuat. Selama dilakukan sesuai syariat dan air tidak masuk ke dalam kerongkongan, keramas saat puasa hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Dalil tentang Bolehnya Keramas Saat Puasa
Berikut beberapa dalil yang menjelaskan hukum keramas saat puasa::
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi) Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
Dari Aisyah radhiyallahu'anha disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air, menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini.
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa. Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah di kepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas. Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan mendinginkan kepala dengan menyiramnya dengan air atau mandi.
Dalam kitab Al bayan Imam al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air di atas kepalanya, merendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.
Hal tersebut juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya. Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah.
Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya. Adapun sebagai umat muslim kita tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum Islam diperbolehkan dan sebaliknya kita tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.
Editor : Wahab Firmansyah