Terungkap! Motif Dendam di Balik Kasus Penyiraman Air Keras ke Lansia di Tambun Selatan Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap seorang lansia di Perumahan Buni Sani, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aksi keji tersebut diketahui dilatarbelakangi dendam lama.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan.
Korban berinisial TW mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, mulai dari wajah, dada hingga perut akibat siraman cairan kimia berbahaya yang diduga asam sulfat.
“Kasus ini merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Sumarni, Minggu (5/4/2026).
Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk kawasan Jatiasih.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi penyiraman air keras tersebut telah direncanakan secara matang oleh para pelaku. Mereka membagi peran masing-masing, mulai dari perencana hingga pelaksana di lapangan.
“Motifnya adalah dendam pribadi yang sudah lama dipendam. Para pelaku juga telah melakukan survei lokasi dan menentukan waktu pelaksanaan sebelum beraksi,” jelasnya.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga karena penggunaan bahan berbahaya.
Editor: Wahab Firmansyah