get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiyah serta Buka Puasa Bekasi dan Cikarang Hari Ini Selasa 17 Maret 2026

Idul Adha 2026, Pemkab Bekasi Siaga! 32 Tim Sisir Lapak Hewan Kurban

Kamis, 23 April 2026 | 12:50 WIB
header img
Pemkab Bekasi memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Sebanyak 32 tim pengawas kesehatan hewan diterjunkan untuk memastikan seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak disembelih.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran hewan sakit sekaligus menjamin keamanan daging kurban yang akan dikonsumsi masyarakat.

Ketua Tim Pengendalian Penyakit Hewan dan Penjamin Kesehatan Hewan (P2HPKH) Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dewi Suryani, menjelaskan pengawasan akan dimulai pada awal Mei 2026 dan mencakup seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Bekasi.

“Pengawasan dilakukan langsung di lapak penjualan, rumah potong hewan, hingga masjid sebelum penyembelihan,” kata Dewi Suryani, Kamis (23/4/2026).

Tim pengawas terdiri dari berbagai unsur teknis, mulai dari Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Peternakan, Puskeswan, hingga Rumah Potong Hewan (RPH). Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melihat kondisi fisik, tetapi juga mendeteksi potensi penyakit pada hewan.

Hewan kurban wajib dalam kondisi aktif, tidak lemah, serta bebas dari cacat fisik. Petugas juga memeriksa gejala klinis seperti luka, pincang, demam, hingga indikasi penyakit menular.

Selain itu, aspek usia hewan juga menjadi perhatian penting sesuai syariat. Sapi atau kerbau minimal berumur dua tahun, sedangkan kambing atau domba minimal satu tahun.

Masyarakat diimbau agar tidak asal membeli hewan kurban. Calon pembeli harus lebih teliti dengan memperhatikan ciri-ciri hewan sehat, seperti gerak lincah, nafsu makan baik, mata cerah, hidung bersih, serta bulu yang tidak kusam.

Kondisi fisik juga harus diperhatikan, seperti tidak kurus, tidak buta, dan memiliki anggota tubuh lengkap serta normal.

“Masyarakat sebaiknya membeli di lapak yang sudah diperiksa petugas dan memastikan hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” ucapnya.

Selain pembeli, pedagang hewan kurban juga diminta untuk menjaga kualitas hewan yang dijual. Hal ini mencakup pemberian pakan berkualitas, air minum bersih, serta penyediaan kandang yang teduh agar hewan tidak mengalami stres.

Jika ditemukan hewan sakit, pedagang wajib memisahkan dari hewan sehat dan segera melaporkannya kepada petugas. Hewan yang sakit juga dilarang diperjualbelikan sebagai hewan kurban.

Dengan pengawasan ketat ini, Pemkab Bekasi berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 dapat berjalan aman dan lancar, sekaligus memastikan daging kurban yang dikonsumsi masyarakat benar-benar sehat dan layak.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut