Kasus Pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta Masuki Babak Akhir, Oditur Militer Bacakan Tuntutan Besok
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohamad Ilham Pradipta, segera memasuki babak akhir. Oditur Militer II-07 Jakarta dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa pada Senin, 18 Mei 2026 besok di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kepastian agenda sidang ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Endah Wulandari.
Berbeda dari jadwal biasanya yang dimulai sejak pagi, sidang perdana pembacaan tuntutan besok sengaja diundur. Mayor Endah menyebutkan bahwa persidangan baru akan resmi dibuka oleh majelis hakim setelah waktu Ishoma atau selepas siang hari.
Kasus yang menewaskan pimpinan cabang perbankan ini terus dikawal ketat oleh publik yang menanti ketegasan hukuman dari Oditur Militer.
Dalam persidangan kali ini, sedikitnya 17 saksi telah dimintai kesaksian dalam persidangan. Salah satu yang terungkap adalah adanya dana success fee Rp5miliar apabila korban berhasil membobol rekening dorman (terbengkalai).
Hal itu diungkap saksi Antonius Aditia Majarjuna dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Antonius juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, namun diadili di Pengadilan Negeri.
Adapun success fee Rp5 miliar itu dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono yang juga merupakan aktor intelektual dalam perkara ini.
Adapun tiga terdakwa dari klaster TNI di antaranya Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1) Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3).
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Penuntut umum juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa juga menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan menghilangkan, membawa lari dengan maksud menyembunyikan kematian.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar