Jangan Salah Pilih! Ini 3 Hewan Kurban yang Sah Menurut Islam
BEKASI, iNewsBekasi.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim perlu memahami jenis-jenis hewan kurban yang sah menurut syariat Islam. Pengetahuan ini penting agar ibadah kurban yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan diterima secara sah.
Dalam Islam, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Muhammad Ajib dalam bukunya Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i menjelaskan bahwa hewan kurban yang diperbolehkan hanya berasal dari golongan Al-An'am, yakni unta, sapi, dan kambing.
“Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah,” tulis Muhammad Ajib dalam bukunya.
Ketentuan tersebut juga dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
أما ٍاألحكام ٍفشرط ٍالمجزئ ٍفي ٍاألضحية ٍأن ٍيكون ٍمن ٍاألنعامٍ وهيٍاإلبلٍوالبقرٍوالغنم
Artinya: “Adapun masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan Al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing.” (Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, jilid 8 halaman 393).
Selain jenis hewan, syariat Islam juga mengatur batas usia minimal hewan kurban. Hewan yang belum mencapai umur tertentu dinyatakan tidak sah untuk dijadikan kurban.
Dalam Mazhab Syafi’i, hewan kurban juga tidak boleh memiliki cacat fisik berat, seperti buta, sakit, pincang, telinganya terpotong, atau tubuh yang terlalu kurus. Namun, apabila hanya mengalami patah tanduk atau kehilangan tanduk, hewan tersebut masih dianggap sah untuk kurban.
Dalam Mazhab Syafi’i, unta yang dijadikan hewan kurban wajib berusia minimal 5 tahun. Jika belum mencapai usia tersebut, maka kurbannya dianggap tidak sah.
Hewan sapi yang digunakan untuk kurban harus sudah berusia 2 tahun atau memasuki tahun ketiga.
Untuk kambing, usia minimal yang disyaratkan adalah 2 tahun. Sedangkan domba diperbolehkan untuk kurban jika telah berusia 1 tahun.
Karena itu, umat Muslim diimbau berhati-hati saat membeli hewan kurban agar memenuhi syarat syariat Islam. Pedagang hewan kurban juga diminta memastikan hewan yang dijual layak dan sah untuk dijadikan kurban.
Wallahu a’lam.
Editor : Wahab Firmansyah