LKPD Kabupaten Bekasi 2025 Dapat Opini Disclaimer, Pengamat Soroti Kinerja Plt Bupati Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Hasil audit tersebut dinilai menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Opini Disclaimer merupakan predikat terendah dalam klasifikasi opini audit BPK. Kondisi ini menunjukkan auditor tidak dapat memberikan penilaian mengenai kewajaran laporan keuangan karena tidak memperoleh bukti audit yang memadai.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamluddin, menilai hasil audit tersebut harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Opini Disclaimer seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, hingga seluruh OPD harus merasa terpukul karena ini menunjukkan ada persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan,” kata Hamluddin, Selasa (30/6/2026).
Menurut Hamluddin, dalam sistem audit BPK terdapat empat kategori opini, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Menyatakan Pendapat (TMP), dan Disclaimer. Dari keempat kategori tersebut, Disclaimer menjadi opini paling rendah karena auditor tidak dapat menyimpulkan kewajaran laporan keuangan.
Ia menjelaskan, munculnya opini Disclaimer dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari ketidaksesuaian laporan keuangan dengan bukti pendukung, tidak lengkapnya dokumen yang dibutuhkan auditor, hingga adanya pembatasan akses selama proses pemeriksaan.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya keterbukaan dalam proses audit. Padahal, seluruh penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun dana transfer pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), seharusnya dapat diperiksa secara transparan.
“Audit harus memberikan akses penuh kepada auditor. Jika itu tidak terjadi, kualitas pemeriksaan tentu akan terganggu,” ujarnya.
Hamluddin menegaskan, pembenahan tidak cukup hanya dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu melakukan evaluasi dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Menurut dia, penyusunan anggaran harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, sedangkan pelaksanaan program wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai hasil pekerjaan di lapangan.
“Jangan sampai ada praktik markup, penyelewengan, atau penyimpangan lainnya. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila opini Disclaimer tidak segera direspons dengan langkah perbaikan yang serius, dampaknya tidak hanya menurunkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Bekasi.
“Investor akan mempertanyakan kualitas tata kelola pemerintah daerah. Mereka tentu ingin memastikan bahwa dana yang mereka keluarkan melalui pajak dan berbagai kewajiban lainnya benar-benar dikelola secara akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, Hamluddin menyinggung dinamika politik Kabupaten Bekasi yang dalam beberapa tahun terakhir diwarnai persoalan hukum yang menjerat kepala daerah. Menurutnya, kondisi tersebut harus dijawab melalui reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Karena itu, ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi segera mengevaluasi struktur pemerintahan, mulai dari jajaran pimpinan daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga mitra kerja pemerintah.
Akademisi Nilai Pengawasan Internal Belum Efektif
Pendapat serupa disampaikan Dosen Universitas Muhammadiyah Indonesia (UM Indonesia), Adi Susila. Ia menilai opini Disclaimer menunjukkan auditor belum memperoleh keyakinan memadai terhadap validitas dan akurasi laporan keuangan pemerintah daerah.
“Maknanya, laporan keuangan tersebut belum dapat dipastikan valid atau akurat karena auditor tidak memperoleh keyakinan yang memadai,” katanya.
Adi menjelaskan, persoalan mendasar umumnya disebabkan tidak sinkronnya dokumen laporan keuangan dengan kondisi riil di lapangan sehingga auditor kesulitan memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan kewajaran laporan.
Menurutnya, dampak opini Disclaimer bergantung pada akar persoalannya. Masalah dapat berupa kelemahan administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran, kerugian negara, hingga dugaan penyimpangan.
Ia juga menilai hasil audit tersebut mengindikasikan sistem pengawasan internal pemerintah daerah belum berjalan optimal.
“Kalau pengawasan internal berjalan baik, hasil audit BPK seharusnya tidak sampai menghasilkan opini Disclaimer,” ujarnya.
Adi mendorong kepala daerah melakukan reformasi tata kelola keuangan secara menyeluruh melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan kelembagaan, serta pembenahan sistem pengendalian internal.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan hasil audit BPK akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat pimpinan pemerintah daerah. "Nanti kami bahas pada rapat pimpinan hari Rabu mendatang," kata Asep.
Editor: Wahab Firmansyah