Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pendaftaran TKA SMA 2026 Ditutup, 4,2 Juta Murid Sudah Mendaftar
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026 Terbaru, Jangan Salah Beli Sebelum Tahun Ajaran Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 11:17 WIB
  • author Neneng Zubaidah
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026 Terbaru, Jangan Salah Beli Sebelum Tahun Ajaran Baru
Aturan seragam sekolah SD, SMP, SMA/SMK 2026 masih mengacu Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027, kebutuhan seragam sekolah menjadi salah satu yang paling banyak dicari orang tua. Sebelum membeli, penting untuk mengetahui aturan seragam sekolah nasional bagi peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sesuai ketentuan pemerintah.

Aturan pakaian seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik. Hingga tahun ajaran 2026, pemerintah belum melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan aturan penggunaan seragam sekolah.

"Mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat, ada ketentuan yang perlu diperhatikan agar penggunaannya sesuai aturan," tulis akun Instagram Kemendikdasmen, dikutip Selasa (7/7/2026).

Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa peserta didik perempuan yang mengenakan hijab diperbolehkan menyesuaikan seragam dengan menggunakan hijab berwarna putih serta kemeja berlengan panjang.

Berikut ketentuan lengkap seragam sekolah nasional berdasarkan jenjang pendidikan.

Ketentuan Seragam SD 

Seragam SD dilengkapi dengan badge SD/SDLB, badge bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan badge nama siswa. 

Laki-laki 

- Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana. 
- Celana warna merah hati dengan saku dalam kiri dan kanan. 
- Celana pendek sepanjang 5 cm di atas lutut. 
- Celana panjang hingga mata kaki. 
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm. 
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki. 
- Sepatu hitam. 

Perempuan 

- Kemeja putih dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok. 
- Rok warna merah hati dengan lipit searah. 
- Rok pendek sepanjang 5 cm di bawah lutut. 
- Rok panjang hingga mata kaki. 
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm. 
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki. 
- Sepatu hitam. 

Ketentuan Seragam SMP 

Seragam SMP dilengkapi badge SMP/SMPLB, badge bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan badge nama siswa. 

Laki-laki 

- Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana. 
- Celana warna biru tua dengan saku dalam kiri dan kanan. 
- Celana pendek sepanjang 5 cm di atas lutut. 
- Celana panjang hingga mata kaki. 
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm. 
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki. 
- Sepatu hitam. 

Perempuan 

- Kemeja putih dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok. 
- Rok warna biru tua dengan lipit kiri dan kanan serta saku kiri atau kanan. 
- Rok pendek sepanjang 5 cm di bawah lutut. 
- Rok panjang hingga mata kaki. 
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm. 
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki. 
- Sepatu hitam.

 Ketentuan Seragam SMA/SMK 

Seragam SMA/SMK dilengkapi badge SMA/SMALB/SMK, badge bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan badge nama siswa. 

Laki-laki 

- Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana. 
- Celana panjang warna abu-abu dengan saku dalam kiri dan kanan serta lingkar kaki minimal 44 cm. 
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm. - Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki. 
- Sepatu hitam. 

Perempuan 

- Kemeja putih dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok. 
- Rok warna abu-abu dengan lipit tengah serta saku kiri atau kanan. 
- Rok pendek sepanjang 5 cm di bawah lutut. 
- Rok panjang hingga mata kaki. 
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm. 
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki. 
- Sepatu hitam. 

Dengan memahami aturan tersebut, orang tua dapat membeli seragam sekolah sesuai standar nasional sehingga anak siap mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2026/2027.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut