Sahroni Desak Polisi Ungkap Penyebab Karhutla Riau: Tak Mungkin Hanya karena Puntung Rokok!
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pengakuan pelaku yang mengaku kebakaran terjadi akibat puntung rokok.
Sebelumnya, Polda Riau melalui Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pembakaran sekitar 5 hektare lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Jalur 5, Desa Rawa Bangun, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezi. Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan bibit kelapa sawit di lokasi kebakaran yang mengarah pada dugaan pembukaan lahan secara ilegal.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AF alias Ebing. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kebakaran terjadi karena kelalaiannya yang tidak mematikan puntung rokok.
Menanggapi pengungkapan tersebut, Sahroni mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam menangkap pelaku. Namun, ia meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik peristiwa kebakaran tersebut.
“Saya mengapresiasi gerak cepat Polda Riau mengungkap kasus ini. Tapi saya minta penyidik mendalami lagi motif sebenarnya. Saya ragu ini semata-mata kelalaian. Apalagi polisi menemukan bibit sawit di lokasi, sehingga patut diduga ada upaya pembukaan lahan secara ilegal dengan cara dibakar. Kalau memang ada aktor intelektual yang menyuruh atau mendapat keuntungan dari pembukaan lahan ini, harus dibongkar dan diproses hukum. Jadi jangan berhenti pada pelaku di lapangan saja,” ujar Sahroni dalam keterangannya pada Kamis (6/8/2026).
Menurut Sahroni, keberadaan bibit sawit di lokasi kebakaran menjadi petunjuk penting yang harus didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembakaran lahan.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap kawasan hutan, khususnya di wilayah yang memiliki potensi tinggi terjadinya kejahatan lingkungan.
“Saya juga meminta seluruh Polda yang wilayahnya memiliki kawasan hutan dan lahan dalam skala besar, untuk meningkatkan pengawasan terhadap berbagai kejahatan lingkungan. Mulai dari pembakaran lahan, pembalakan liar, hingga aktivitas ilegal lainnya. Hutan adalah bagian dari wilayah hukum yang juga harus dijaga. Jadi selain melindungi masyarakat, kepolisian juga harus memastikan lingkungan tetap terlindungi dari para pelaku kejahatan yang merusak alam,” tutup Sahroni.
Sahroni berharap aparat penegak hukum tidak hanya memproses pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat pihak lain yang menjadi dalang atau memperoleh keuntungan dari praktik pembukaan lahan secara ilegal yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Editor: Wahab Firmansyah