Vicky Prasetyo Dilaporkan Istri Siri ke Polisi, Diduga Telantarkan Anak
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Vicky Prasetyo akhirnya dilaporan istri sirinya, Fangfang ke Bareskrim Polri terkait dugaan penelantaran anak. Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino membenarkan laporan polisi tersebut. Dia mengatakan kliennya menempuh jalur hukum karena menduga Vicky Prasetyo yang menjadi suami siri melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Laporan tersebut sudah diterima di Mabes Polri. Yang di Mabes masuk ke dugaan penelantaran anak," ujar Emmanuel Alvino saat dikonfirmasi awak media.
Persoalan ini mencuat setelah Fangfang mengaku tidak mendapatkan nafkah yang layak dari Vicky Prasetyo. Bahkan, perempuan asal Pati tersebut menyebut Vicky diduga abai terhadap biaya persalinan ketika dirinya menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut Emmanuel, saat Fangfang membutuhkan biaya untuk persalinan, Vicky disebut hanya mengirimkan uang dalam jumlah minim untuk kebutuhan makan.
"Kalau buat makan ditransfer, kalau buat lahiran rumah sakit didiemin. Mending sudah ngemis enggak dikasih," kata Emmanuel.
Fangfang pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Vicky. Dia menegaskan status pernikahan siri tidak seharusnya menjadi alasan seorang ayah mengabaikan hak anak.
Dia meminta Vicky terlebih dahulu menjalankan kewajibannya sebagai orang tua sebelum menuntut hak atas anak.
Baca Juga
"Sebelum dia menuntut haknya, dia harus memenuhi kewajiban dia sebagai seorang ayah. Kita kan tidak bisa menuntut hak tapi tidak melakukan kewajiban," ujar Fangfang dalam wawancara terpisah.
Persoalan tersebut semakin memanas setelah Fangfang mengaku mengalami tekanan psikologis dari pihak keluarga Vicky Prasetyo.
Melalui kuasa hukumnya, Fangfang juga menyampaikan pesan kepada Vicky terkait persoalan yang kini berujung pada laporan polisi tersebut.
"Pesan saya buat VP, silakan puas-puasin nikah sepuasnya, punya anak sepuasnya. Tapi ingat, waktumu sudah sangat-sangat dekat. Kamu akan menuai apa yang selama ini kamu tabur," ujar Emmanuel Alvino.
Dalam laporan tersebut, Vicky Prasetyo disangkakan dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Tedy Ahmad