Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Trans Wibawamukti Koridor 2 Meluncur 2027, 13 Bus Layani Rute Terminal Cikarang-Pemda Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bekasi Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi PDAM Tirta Bhagasasi, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:34 WIB
  • author Abddullah M Surjaya
Kejari Bekasi Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi PDAM Tirta Bhagasasi, Negara Rugi Rp4,5 Miliar
Kejari Kabupaten Bekasi kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan PDAM Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024-2025. Tersangka berinisial AEZ ditahan setelah sebelumnya dua tersangka lain, yakni MSB dan RF, lebih dulu ditahan.

Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,5 miliar. Total kerugian yang ditimbulkan ketiga tersangka mencapai Rp4.506.920.372.

"Perbuatan ketiga tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372," ungkap Kajari Kabupaten Bekasi Semeru kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Semeru menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika 21 calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada PDAM Tirta Bhagasasi.

Selanjutnya, Bagian Pemasaran PDAM Tirta Bhagasasi menyampaikan surat pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan sebenarnya.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan tersebut," ujarnya.

Menurut Semeru, uang yang dibayarkan para calon konsumen tersebut kemudian digunakan oleh MSB, RF dan AEZ untuk kepentingan pribadi.

AEZ Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik

Semeru mengungkapkan, AEZ sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026).

Namun, AEZ akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan.

"AEZ ini sempat mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kemarin dia memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan," tuturnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, AEZ juga telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta.

Menurut Semeru, uang tersebut untuk sementara dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Uang tersebut akan berstatus sebagai barang titipan hingga ada putusan pengadilan mengenai statusnya.

"AEZ ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang," ucapnya.

Dalam perkara ini, tersangka AEZ dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AEZ dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, AEZ juga disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut