Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bansos Warga Miskin bakal Gunakan AI, Luhut Siapkan Kupon Antijudol
Advertisement . Scroll to see content

Miris! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, 42 ASN Terancam Dipecat

Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:31 WIB
  • author Jonatahan Simanjuntak
Miris! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, 42 ASN Terancam Dipecat
Sekira 1.900 pegawai Kemensos terindikasi judi online. Foto/iNews.id

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekira 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online (judol). Dari jumlah tersebut, 42 orang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan Kemensos masih melakukan verifikasi terhadap data PPATK tersebut. Selain 42 ASN, sebanyak 1.858 pegawai lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebagaimana data yang kami terima dari PPATK, 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi main judi online,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Kemensos akan memastikan data tersebut sebelum mengambil tindakan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online.

“Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua yang diharapkan ke depan menjadi pembelajaran,” ujarnya.

Gus Ipul menegaskan pegawai yang nantinya terbukti terlibat judi online akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hukuman dapat berupa peringatan hingga pemberhentian.

“Peringatan, sampai nanti mungkin pemberhentian. Bagi P3K ada kemungkinan tidak akan kita lanjutkan kontraknya,” ucap dia.

Editor: Tedy Ahmad

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut