BANJARMASIN, iNews.id - Pengusaha muda Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang sebagai saksi kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) setelah sebelumnya 3 kali tidak hadir.
Mardani H Maming hadir secara online dari Singapura untuk memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(18/4/2022).
Dia sebelumnya dalam tiga sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani H Maming dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung)di dalam persidangan ini,” ungkap Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam sidang tersebut.
Majelis Hakim menegaskan, kehadiran langsung Maming diperlukan guna mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
“Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming, harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan,” papar Majelis Hakim
Selaras keputusan Majelis Hakim, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman memantau, langsung jalanya sidang kasus dugaan gratifikasi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Boyamin sendiri datang dengan membawa surat permohonan kepada Majelis Hakim untuk penetapan perintah membawa Mardani H Maming jika kembali tidak hadir. Surat tersebut memiliki nomor 35/MAKI.J/IV/2022.
Surat yang dibawa oleh Boyamin sendiri memiliki perlihal permohonan penetapan perintah untuk membawa saksi Mardani H Maming yang telah mangkir tiga kali. Surat tersebut ditujukan kepada Kepada Yang Terhormat, Ketua Majelis Hakim Perkara No : 6/Pid.Sus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta