Registrasi Bansos Digital Gratis, Mendagri Minta Warga Lapor jika Dipungut Biaya
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah memastikan proses registrasi ulang penerima bantuan sosial (bansos) melalui Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital tidak dipungut biaya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan pihak yang meminta bayaran dalam proses tersebut.
Registrasi ulang dilakukan melalui laman perlinsos.kemensos.go.id sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbarui data penerima bansos. Program ini juga melibatkan masyarakat sebagai agen yang membantu warga melakukan registrasi.
Tito mengatakan keterlibatan agen diperlukan karena tidak seluruh penerima manfaat memiliki telepon pintar atau mampu menggunakan perangkat tersebut untuk mengakses layanan digital.
"Karena ini agennya penting sekali. Nggak semua masyarakat kita punya handphone, nggak punya apa, punya handphone belum tentu handphone yang smart yang bisa men-download aplikasi, dan juga sudah tahu tapi nggak bisa," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Dia menegaskan, proses registrasi ulang penerima bansos ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Bagi agen yang membantu masyarakat juga dilarang memungut biaya apa pun.
"Iya dong, harus lapor dong. Harus lapor. Makanya di media harus sampaikan bahwa kegiatan untuk meng-update bansos ini, perlindungan sosial ini adalah gratis! Kata-katanya gitu. Tolong bantu dong," ucapnya.
Tito menyakini progam digital bansos ini tidak akan menimbulkan pungutan liar. Sebab registrasi melalui Perlinsos Digital tidak otomatis menjamin seseorang masuk sebagai penerima bansos.
Dia menegaskan sistem dalam Perlinsos digital akan akan terintegrasi dengan data yang dimiliki oleh ATR/BPN, supaya mengetahui apakah pendaftar memiliki rumah dan tanah. Serta juga terintegrasi dengan sistem kepolisian agar mencatat kendaraan yang dimiliki pendaftar.
Editor: Tedy Ahmad