Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lapar Tengah Malam di Cikarang? Hotel Ini Buka Room Service 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim dan Polres Bekasi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Modus Geser Tas di AEON Deltamas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:21 WIB
  • author Abdullah M Surjaya
Bareskrim dan Polres Bekasi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Modus Geser Tas di AEON Deltamas
Bareskrim dan Polres Metro Bekasi menangkap 4 pelaku pencurian modus geser tas di AEON Mall Deltamas. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat pelaku pencurian dengan modus geser tas yang beraksi di sejumlah pusat perbelanjaan. Terakhir, komplotan tersebut beraksi di salah satu outlet kopi di kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, komplotan tersebut beraksi di AEON Mall Deltamas pada 26 September 2026. Korban dalam aksi pencurian itu diketahui merupakan warga negara asing (WNA) China.

Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa rekaman CCTV, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Dari hasil analisis dan pengembangan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa orang-orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta. Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga ke Rest Area KM 88B, Purwakarta.

"Keempat pelaku ditangkap pada Kamis, 1 Oktober 2026 pagi. Petugas juga mengamankan mobil yang dipergunakan untuk aksi kejahatan di Bandung Barat," kata Jerico dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).

Menurut Jerico, komplotan tersebut menggunakan modus geser tas. Pelaku mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian korban sedang teralihkan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan keterkaitan komplotan tersebut dengan sejumlah aksi pencurian serupa di berbagai daerah.

Sejumlah lokasi yang turut didalami polisi antara lain Mall Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan mendalami peran para pelaku," ujarnya.

Keempat pelaku beserta sejumlah barang bukti kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut