Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Diputus MK Malam Ini, Apa Hasilnya?
JAKARTA, iNewsBekasi.id– Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB. Agenda tersebut tercantum dalam laman resmi MK.
“Acara: pengucapan putusan,” tulis keterangan laman MK, Selasa (6/10/2026).
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Para pemohon menilai syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden. Ketentuan tersebut disebut sebagai conditio preedent sekaligus bagian dari kedaulatan rakyat.
Menurut pemohon, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan dinilai tidak sah sejak proses pencalonan. Mereka juga berpendapat kondisi tersebut berdampak terhadap keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.
Pemohon menilai pencalonan Gibran memiliki persoalan administratif karena tidak terdapat dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti bahwa dia telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat.
Mereka juga mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak pernah diperkuat ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai semestinya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.
Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.
Keyakinan tersebut didasarkan pada temuan yang menurutnya muncul selama persidangan, baik terkait kebenaran substantif maupun prosedural.
“Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural,” kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).
Refly mengakui gugatan tersebut baru diajukan setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua tahun. Namun, dia menyebut terdapat persoalan baru yang sebelumnya belum dipermasalahkan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.
“Karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024 mengenai surat keterangan Gibran yang diduga bukanlah penyetaraan ijazah SLTA, tetapi hanya surat keterangan penyetaraan kemampuan, which is itu tidak sama, maka kemudian diajukan sekarang,” jelasnya.
Menurut Refly, fakta persidangan menunjukkan Gibran yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak memiliki sertifikat yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan SLTA di Indonesia.
“Dalam fakta persidangan terbukti. Ya, terbukti satu, dua hal yang paling, paling kicking. Satu, Gibran tidak punya sertifikat setara SLTA, apakah diploma, apakah sertifikat, ataukah ijazah, ataukah STTB, yang bisa dikatakan sebagai ijazah yang setara SMA,” kata dia.
Dia kemudian mempersoalkan dokumen yang digunakan Gibran untuk memperoleh surat keterangan penyetaraan pendidikan.
“Jadi yang, yang disertakan Gibran ketika dia mendapatkan surat keterangan, itu adalah hanya yang namanya certificate of attendance, yaitu sertifikat daftar hadir, kehadiran. Certificate of attendance beda sama certificate of completion,” imbuhnya.
Refly juga mempertanyakan proses penyetaraan pendidikan Gibran yang menurutnya menggunakan mata kuliah yang pernah ditempuh di luar negeri untuk disamakan dengan kompetensi lulusan SMK di Indonesia.
“Tetapi sekali lagi, dari Kemendikdasmen mengatakan bahwa mereka itu menyetarakan dari mata kuliah-mata kuliah yang diambil oleh Gibran di UTS Insearch. Lalu mata kuliah itu disamakan dengan SMK Indonesia, maka diperoleh kemampuan bahwa setara dengan tamatan SMK minat keuangan dan akuntansi. It doesn’t make sense, nggak masuk akal,“ tuturnya.
Putusan MK atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan menentukan bagaimana lembaga tersebut menilai permohonan terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Editor: Wahab Firmansyah