10 Pelajar Diamankan usai Video Kekerasan di Jakamulya Bekasi Viral, Polisi Sita Celurit
BEKASI, iNewsBekasi.id– Video aksi kekerasan terhadap pelajar di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, viral di media sosial. Polisi kemudian mengamankan 10 pelajar yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra mengatakan penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah mengetahui video penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial.
“Setelah video kejadian beredar, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Verdika, Rabu (7/10/2026).
Sebanyak 10 pelajar yang diamankan diketahui berasal dari dua sekolah yang berada di bawah satu yayasan pendidikan di wilayah Jakarta Timur.
Mereka kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dalam aksi kekerasan tersebut.
”Penyidik masih mendalami peran mereka, baik yang melakukan kekerasan, membawa atau menggunakan senjata tajam, maupun yang terlibat dalam rangkaian kejadian,” ucapnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah celurit dan satu senjata tajam yang menyerupai samurai.
Selain senjata tajam, penyidik juga menyita pakaian yang diduga digunakan saat kejadian serta 10 telepon seluler milik para pelajar.
Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa sekaligus mendalami peran masing-masing anak yang diamankan.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat (2/10/2026). Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian setelah rekaman kejadian tersebar di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok remaja mengendarai empat sepeda motor. Mereka disebut berboncengan hingga tiga orang dalam satu kendaraan.
Kelompok tersebut kemudian mendatangi tiga pelajar lain yang sedang berjalan kaki. Aksi kekerasan terhadap ketiga pelajar itu pun terlihat dalam rekaman.
Salah satu korban bahkan sempat terjatuh saat dianiaya. Situasi kemudian berubah ketika tiga pelajar yang diserang berupaya melakukan perlawanan.
Salah satu anggota kelompok terlihat mengeluarkan benda yang diduga senjata tajam. Setelah itu, kelompok remaja tersebut meninggalkan lokasi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal nantinya disesuaikan dengan perbuatan dan peran masing-masing anak.
Pasal yang digunakan yakni Pasal 307 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, dan/atau Pasal 472 huruf a dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan.
Namun, seluruh anak yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun. Karena itu, penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi memastikan hak-hak anak tetap diperhatikan, termasuk perlindungan terhadap identitas mereka selama proses hukum berlangsung.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengingatkan para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran.
Ia juga mengimbau pelajar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam dalam bentuk apa pun. Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.
“Orangtua, sekolah, dan yayasan pendidikan juga diminta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas para pelajar,” katanya.
Menurut Putu, pengawasan bersama diperlukan agar aksi kekerasan antarpelajar tidak kembali terjadi dan membahayakan keselamatan anak-anak maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Editor: Wahab Firmansyah