Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lapar Tengah Malam di Cikarang? Hotel Ini Buka Room Service 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Perampok Istri Bos Besi Tua di Cikarang Ditangkap, Motifnya Terungkap

Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:04 WIB
  • author Abdullah M Surjaya
Perampok Istri Bos Besi Tua di Cikarang Ditangkap, Motifnya Terungkap
AAS alias AAK pelaku perampokan istri bos besi tua ditangkap petugas Polsek Cikarang Utara. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Cikarang Utara menangkap AS alias AAK, pelaku perampokan dan penganiayaan terhadap istri bos besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara korban bernama Miskiah mengalami sejumlah luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noah Hendrik mengatakan, AS ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Pebayuran pada Rabu (7/10/2026) sore.

"Motifnya tekanan ekonomi dan beban utang yang melilit pelaku," kata Noah pada Kamis (8/10/2026).

Menurut Noah, pelaku sebelumnya sering menjual barang bekas kepada korban. Dari pemeriksaan polisi, aksi perampokan tersebut ternyata telah direncanakan.

Pelaku kemudian menyusup ke rumah korban dan menyerangnya secara brutal menggunakan tangan kosong, tendangan, hingga meja belajar anak dan setrika pakaian yang dihantamkan ke arah kepala korban.

Tak berhenti di situ, pelaku mengambil pisau dapur untuk melukai korban. Pisau pertama yang digunakan pelaku bahkan bengkok akibat serangan tersebut.

Pelaku kemudian mengambil pisau kedua dan ketiga untuk kembali menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian perut kanan, punggung kiri, bawah leher, hingga lengan.

"Kondisi korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Sentral Medika. Masih dalam perawatan karena lukanya cukup parah," ujarnya.

Dalam aksi perampokan dan penganiayaan tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp11 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 juta telah digunakan oleh pelaku.

Polisi juga meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta.

"Kerugian Rp11 juta. Jadi awalnya diinformasikan Rp100 juta, setelah kita melakukan pengecekan, Rp100 juta itu dihitung dengan ada tambahan emas. Namun emas saat itu tidak diambil, emas sudah diambil kembali sama pemilik. Jadi pelaku bawa uang senilai Rp11 juta, itu berdasarkan pengakuan pelaku," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol T 4415 RB, tiga bilah pisau dapur, satu buah meja belajar anak, satu unit setrika, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp9 juta.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut