Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Maraknya Tawuran di Jakarta, Sahroni Minta Orang Tua dan Aparat Perkuat Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Tawuran Pelajar di Cikunir Bekasi: Polisi Tangkap 12 Siswa dari Dua Kelompok Lawan

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:57 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Tawuran Pelajar di Cikunir Bekasi: Polisi Tangkap 12 Siswa dari Dua Kelompok Lawan
Polisi kembali mengamankan enam pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Raya Cikunir, Kota Bekasi, Jawa Barat. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id — Polisi kembali mengamankan enam pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Raya Cikunir, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dengan penambahan ini, total ada 12 siswa yang kini diamankan oleh jajaran kepolisian dari kedua kelompok yang bertikai.

Enam pelajar yang baru saja ditangkap berasal dari kelompok lawan, yaitu RFA (13), IRR (15), MRA (15), A (16), MR (15), dan RBA (13). Sementara itu, enam pelajar dari kelompok pertama yang lebih dulu diamankan adalah APK (14), SAS (14), A (13), AP (15), CBH (15), dan FK (15).

Kapolsek Bekasi Selatan, AKP Rumangga P. Napitupulu, menjelaskan bahwa identifikasi kedua kelompok dilakukan melalui penelusuran rekam jejak komunikasi di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, masing-masing kelompok memiliki admin akun Instagram yang digunakan untuk saling janjian sebelum bentrokan terjadi.

"Penanganan kami lakukan terhadap kedua kelompok secara menyeluruh dan berimbang. Kami mendalami siapa yang terlibat langsung dalam kekerasan, siapa yang membawa senjata, serta peran pihak lain di lokasi kejadian dalam tawuran Cikunir," ujar Rumangga, Jumat (16/10/2026).

Dua Pelajar Mengalami Luka-Luka

Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa bentrokan tersebut menyebabkan dua korban luka dari kedua belah pihak. Seorang pelajar berinisial F mengalami luka bacok di pergelangan tangan kiri dan punggung kiri hingga harus dirawat intensif di RSUD dr. Chasbullah, Kota Bekasi.

Sementara itu, RFA dari kelompok lawan mengalami luka di tangan kiri akibat sabetan penggaris besi. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok, lima unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Rumangga menegaskan bahwa setiap anak yang diamankan akan diproses berdasarkan perannya masing-masing dalam insiden tersebut.

“Setiap anak harus diperiksa berdasarkan keterlibatannya masing-masing, sehingga proses hukum tidak hanya didasarkan pada keberadaan mereka dalam kelompok,” tegas Rumangga.

Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan mengacu pada regulasi penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Kami ingin memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. Penanganan perkara harus tetap mengedepankan kepastian hukum sekaligus memperhatikan hak dan masa depan anak-anak yang terlibat,” imbunnya.

Sorotan dari Kapolres Metro Bekasi Kota

Keterlibatan anak usia sekolah (13 hingga 16 tahun) dalam aksi kekerasan bersenjata ini menjadi perhatian serius kepolisian. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menyampaikan keprihatinannya atas fenomena tersebut.

"Sangat memprihatinkan ketika anak-anak yang seharusnya sedang belajar dan mempersiapkan masa depan justru terlibat dalam perkelahian yang membahayakan nyawa. Peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya bagi kepolisian, tetapi juga keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial," tutur Putu Kholis.

Ia pun menegaskan pentingnya pembinaan tanpa memisahkan pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku. "Kita harus memastikan mereka mendapatkan pembinaan yang tepat, tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Jangan sampai kesalahan pada usia muda menghancurkan masa depan mereka,” pungkasnya.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut