Sindikat Curanmor di Parkiran Minimarket Cikarang Bekasi Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap
BEKASI, iNewsBekasi.id– Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor di parkiran minimarket wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiga tersangka berinisial IS, RW, dan HP diketahui berasal dari Lampung.
Aksi pencurian motor tersebut sempat viral di media sosial. Selain menyasar kendaraan yang terparkir di minimarket, para pelaku juga diduga melakukan pencurian sepeda motor di rumah-rumah warga.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, para pelaku mencari sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah menemukan kendaraan yang diincar, mereka merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur motor korban.
"Awalnya para pelaku mencari target di area parkiran minimarket menggunakan motor. Ketika menemukan area yang menjadi target, pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak dan mencongkel lubang menggunakan alat kunci letter T," kata Abdul Rahim kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Abdul Rahim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi.
Lokasi pertama berada di Cimahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 22 September 2026. Sementara itu, lokasi kedua berada di Jalan Niaga Raya, Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Minggu (25/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan dari korban dan saksi untuk mengumpulkan petunjuk serta mengidentifikasi para pelaku.
"Berdasarkan adanya LP tersebut, Tim Unit 2, Subdit Jatanras melakukan cek TKP, olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi dan melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk dan ciri-ciri pelaku," ujar Abdul Rahim.
Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka IS pada 26 Oktober 2026.
IS ditangkap di Perumahan Medogreen, Taman Bogenvile Raya, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi kembali menangkap tersangka RW di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Tim kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama RW," ucap Reza.
Polisi kemudian menangkap tersangka HP di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Selanjutnya para pelaku tersebut dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Reza.
## Polisi Sita Motor hingga Kunci Letter T
Dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Cikarang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi para tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit ponsel, dua sepeda motor, satu pisau, satu kunci letter T, satu mata kunci, dua helm, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian untuk mendukung proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Wahab Firmansyah