Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Asep Surya Atmaja: Dokter, Politikus, Kini Bupati Bekasi dengan Utang Rp2,64 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bursa Mutasi Pemkab Bekasi Memanas, Benarkah Penentunya Baperjakat Bayangan?

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:39 WIB
  • author Abdullah M Surjaya
Bursa Mutasi Pemkab Bekasi Memanas, Benarkah Penentunya Baperjakat Bayangan?
Plt BKPSDM Ani Gustini dan Kepala Pelaksana BPBD Muchlis. Foto/Kolase iNews Bekasi

CIKARANG, iNewsBekasi.id – Pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memanas lantaran diwarnai isu dugaan adanya jalur informal yang ikut menentukan penempatan calon pejabat.

Dugaan keberadaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Bayangan itu menyeret nama Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Ani Gustini dan Kepala Pelaksana BPBD Muchlis.

Isu tersebut mencuat ketika proses pengisian jabatan melalui mekanisme manajemen talenta masih menunggu hasil verifikasi BKN. Alhasil, dugaan pihak yang menyusun calon pejabat di luar mekanisme resmi, objektivitas seleksi dan transparansi birokrasi patut dipertanyakan.

Namun, hingga kini belum ada bukti terverifikasi yang memastikan adanya pengaturan jabatan di luar prosedur. Ani dan Muchlis membantah terlibat dalam penyusunan nama calon pejabat untuk menduduki sejumlah OPD tersebut.

Seorang sumber iNewsBekasi.id yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku memperoleh informasi bahwa kedua pejabat tersebut diduga dikaitkan dengan penyusunan nama calon untuk rotasi dan mutasi.

“Saya mendapatkan informasi itu ada dua orang pejabat, yakni Plt Kepala BKPSDM dan Kepala Pelaksan BPBD yang diduga mengatur semuanya,” kata sumber terpercaya tersebut, Rabu (28/10/2026).

Sumber itu mempertanyakan kemungkinan penyusunan nama calon pejabat dilakukan sebelum komite manajemen talenta menggelar pembahasan resmi.

“Kalau memang sudah disusun sebelum ada rapat bersama tim komite Manajemen Talenta, kasihan yang tidak punya akses atau orang dekat,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Komunikasi Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamluddin, mengingatkan agar kekosongan jabatan tidak menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan politik maupun ekonomi.

Menurut dia, pengalaman persoalan hukum yang mencoreng tata kelola Kabupaten Bekasi harus menjadi pelajaran agar pengisian jabatan tidak menyimpang dari kepentingan birokrasi.

“Persoalan kekosongan jabatan selama ini kita pahami seolah menjadi peluang bagi pihak-pihak yang punya kuasa untuk kemudian menarik keuntungan secara politik,” kata Hamluddin.

Ia meminta proses seleksi berlangsung objektif dan tidak sekadar menjadi formalitas untuk mengesahkan nama yang telah ditentukan sebelumnya.

“Kalau budaya semacam ini diteruskan, akan terjadi pengulangan peristiwa korupsi dan pasti melibatkan kepala daerah,” ujarnya.

Hamluddin juga menyoroti penundaan pengumuman atau pelantikan tanpa penjelasan memadai. Menurut dia, perubahan jadwal dapat memicu kecurigaan terhadap kemungkinan lobi politik di balik seleksi.

“Kalau waktunya dibuat molor, harusnya sudah diumumkan hari ini ternyata diundur satu pekan, itu rawan terjadi lobi-lobi politik. Kadang kala yang namanya sudah di atas ternyata diturunkan lagi sehingga orang lain yang dilantik,” katanya.

Meski demikian, penundaan tidak otomatis membuktikan adanya intervensi. Pemerintah perlu menjelaskan perubahan tahapan dan dasar penetapan pejabat secara terbuka.

Hamluddin mengusulkan pelibatan unsur independen, seperti akademisi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, untuk memperkuat pengawasan. “Kalau perlu libatkan pihak independen agar adanya tranfaransi dan tidak sarat kolusi atau kedekatan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Ani Gustini membantah dirinya bersama Muchlis terlibat dalam penyusunan nama calon pejabat untuk rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Enggak, Bang Muchlis (Kalak BPBD Kabupaten Bekasi) enggak pernah (membahas). Ini kan dia (Muchlis) beda dinas,” kata Ani saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pengisian jabatan menggunakan mekanisme manajemen talenta. Data pemetaan ASN diverifikasi kembali oleh BKN sehingga posisi sejumlah pegawai dapat berubah.

“Kemarin diverifikasi lagi BKN. Ada yang ternyata turun, ada yang naik setelah diverifikasi,” jelasnya.

Ani mengatakan proses tersebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil akhir pemetaan BKN sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.

Ia mengakui kemungkinan adanya komunikasi biasa antarrekan kerja, tetapi membantah pembicaraan tersebut berkaitan dengan penentuan pejabat.

“Paling ngobrol-ngobrol aja. Enggak,” ujarnya.

Ani menjelaskan, mekanisme yang digunakan saat ini bukan lagi Baperjakat, melainkan komite. “Kalau dulu mah Baperjakat. Kalau sekarang mah komite,” ungkapnya.

Menurut Ani, unsur yang terlibat antara lain jajaran asisten daerah dan Inspektorat, dengan Asisten Daerah III membawahi mekanisme tersebut.

Namun, ketika ditanya apakah komite telah menggelar rapat penilaian untuk mengisi jabatan kosong, ia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil akhir pemetaan BKN.

Ani menegaskan pengisian jabatan tidak boleh diwarnai transaksi atau jual beli jabatan. “Ya iya lah. Kan kita udah jelas, enggak boleh,” katanya.

Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi Muchlis juga membantah terlibat dalam penyusunan nama calon pejabat.

“Enggaklah, saya kan di BPBD, masa iya nyusun mutasi. Enggak mungkinlah, cara nyusun mutasi aja saya enggak ngerti gimana cara nyusunnya,” kata Muchlis.

Ia menduga namanya dikaitkan dengan isu tersebut karena memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat, termasuk Ani Gustini.

Namun, ia menyebut hubungan itu sebatas relasi antarrekan kerja dan senior di lingkungan birokrasi.

“Iya, saya kan kalau dengan Bu Ani kan senior saya. Memang saya dekat. Ya dengan bukan dengan Bu Ani aja, dengan yang lain-lain saya juga dekatlah,” ujarnya.

Muchlis kembali menegaskan tidak terlibat dalam urusan mutasi pejabat. “Enggaklah, enggak ada urusan dengan mutasi-mutasian saya mah,” tegasnya.

Bantahan kedua pejabat belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai tahapan pengisian jabatan. Pemkab Bekasi perlu memberikan kejelasan mengenai jadwal rapat komite, kewenangan penyusunan rekomendasi, serta dasar penetapan pejabat setelah verifikasi BKN selesai.

Hamluddin mengingatkan agar kepemimpinan baru Kabupaten Bekasi tidak mengulangi persoalan tata kelola yang pernah mencoreng kepercayaan masyarakat.

“Bupati jangan sampai jatuh ke lubang yang sama seperti sebelumnya. Kita sudah dua kali mengalami peristiwa naas. Prihatin sekali masyarakat Kabupaten Bekasi,” lanjutnya.

Ia berharap pengisian jabatan menjadi momentum pembenahan birokrasi dan menghasilkan pejabat yang mampu bekerja optimal.

“Jangan sampai terulang hal yang sama. Mudah-mudahan kepemimpinan yang baru ini bisa lebih baik dan menghasilkan pejabat-pejabat eselon II yang lebih optimal dalam bekerja,” tandasnya.

Editor: Abdullah M Surjaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut