Polri Mutasi 5 Pati dan Pamen, 3 Perwira Dapat Jabatan Baru, 2 Pejabat Pensiun
JAKARTA, iNewsBekasi.id– Polri melakukan mutasi terhadap lima perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2414/X/KEP./2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Mutasi Polri tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) serta Pusat Keuangan (Puskeu) Polri.
Dari lima perwira yang dimutasi, tiga di antaranya mendapat penugasan baru, sedangkan dua lainnya dimutasi menjadi Pati dalam rangka memasuki masa pensiun.
Salah satu perubahan jabatan tersebut adalah pengangkatan Brigjen Nariyana sebagai Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri. Dia menggantikan Irjen Asep Hendradiana yang dimutasi sebagai Pati Pusdokkes Polri dalam rangka pensiun.
Selain itu, Brigjen Syamsul Bahar dipercaya mengisi jabatan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri.
Sementara itu, di lingkungan Puskeu Polri, Kombes Ikhlas Putro Wasono mendapat penugasan baru sebagai Kepala Pusat Keuangan (Kapuskeu) Polri. Dia menggantikan Irjen Lukas Akbar Abriari yang dimutasi sebagai Pati Puskeu Polri dalam rangka pensiun.
Diangkat sebagai Kapusdokkes Polri. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri.
Dimutasi sebagai Pati Pusdokkes Polri dalam rangka pensiun. Sebelumnya, dia menjabat Kapusdokkes Polri.
Diangkat sebagai Karumkit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Sebelumnya, dia bertugas sebagai Pati Bareskrim Polri dalam penugasan di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Diangkat sebagai Kapuskeu Polri. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Bidang Analisis dan Pengembangan Keuangan (Kabid APK) Puskeu Polri.
Dimutasi sebagai Pati Puskeu Polri dalam rangka pensiun. Sebelumnya, dia menjabat Kapuskeu Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus penyegaran organisasi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian.
“Setiap jabatan memiliki tanggung jawab dan tantangan tersendiri. Karena itu, penempatan personel perlu mempertimbangkan kapabilitas, kompetensi, dan rekam jejak agar pejabat yang diberikan amanah dapat menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi. Mutasi juga menjadi bagian dari proses pengembangan sumber daya manusia Polri,” ujar Isir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Dia menambahkan, proses penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kemampuan, kompetensi, serta rekam jejak masing-masing anggota.
Dengan mutasi tersebut, Polri berharap penyegaran jabatan dapat mendukung efektivitas organisasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas kepolisian.
Editor: Wahab Firmansyah