Buruan Daftar! BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen PATT 2026, Ini Syarat dan Lokasinya
JAKARTA, iNewsBekasi.id – BPJS Kesehatan kembali membuka lowongan kerja melalui rekrutmen Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT) 2026. Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang ingin bergabung dan berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, pendaftaran lowongan kerja BPJS Kesehatan 2026 dibuka mulai 3 hingga 10 November 2026.
Dalam rekrutmen kali ini, terdapat dua posisi yang ditawarkan, yakni PATT Kedeputian Wilayah dan Kantor Cabang serta PATT Protokol Kantor Pusat.
Calon pelamar perlu memperhatikan persyaratan umum, kualifikasi khusus, hingga lokasi penempatan sebelum mengajukan lamaran. Berikut informasi lengkap lowongan kerja BPJS Kesehatan PATT 2026.
Untuk posisi PATT Kedeputian Wilayah dan Kantor Cabang, BPJS Kesehatan menyediakan kesempatan penempatan di 12 wilayah kerja.
Berikut daftar wilayah penempatannya:
- Kedeputian Wilayah I
- Kedeputian Wilayah II
- Kedeputian Wilayah III
- Kedeputian Wilayah IV
- Kedeputian Wilayah V
- Kedeputian Wilayah VI
- Kedeputian Wilayah VII
- Kedeputian Wilayah VIII
- Kedeputian Wilayah IX
- Kedeputian Wilayah X
- Kedeputian Wilayah XI
- Kedeputian Wilayah XII
Pelamar perlu memperhatikan pilihan wilayah penempatan yang tersedia. Informasi lebih terperinci mengenai lokasi kantor cabang dapat dilihat melalui portal rekrutmen resmi BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang ingin melamar posisi PATT Kedeputian Wilayah dan Kantor Cabang, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Siap menjalani pekerjaan secara penuh waktu dengan status hubungan kerja kontrak.
- Memiliki pendidikan minimal D3, dengan latar belakang pendidikan kesehatan sebagai nilai tambah.
- Mempunyai IPK sekurang-kurangnya 3,00 dari skala 4,00.
- Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B atau Baik Sekali.
- Berusia maksimal 25 tahun pada 31 Desember 2026.
- Berstatus belum menikah.
- Tidak pernah terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
- Bersedia ditempatkan di kantor BPJS Kesehatan sesuai wilayah penugasan, baik tingkat kota maupun kabupaten.
Persyaratan Khusus Penempatan Aceh dan Papua
Selain persyaratan umum, BPJS Kesehatan juga menetapkan ketentuan khusus bagi pelamar yang memilih wilayah penempatan tertentu.
Untuk Provinsi Aceh atau Kedeputian Wilayah I, pelamar yang memilih Kantor Cabang Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh, dan Tapaktuan diprioritaskan memiliki KTP Provinsi Aceh.
Sementara itu, untuk wilayah Papua atau Kedeputian Wilayah XII, pelamar yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan prioritas.
Adapun persyaratan tambahan bagi pelamar OAP meliputi:
- Memiliki IPK minimal 2,76 dari skala 4,00.
- Berusia maksimal 30 tahun pada 31 Desember 2026.
- Diutamakan belum menikah.
BPJS Kesehatan juga membuka kesempatan kerja untuk posisi PATT Protokol yang akan ditempatkan di Kantor Pusat.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelamar:
- Pelamar laki-laki lebih diutamakan.
- Bersedia bekerja penuh waktu dengan sistem kontrak. - Pendidikan minimal D3 dari seluruh jurusan.
- Memiliki IPK paling rendah 3,00 dari skala 4,00.
- Berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B atau Baik Sekali.
- Berusia maksimal 25 tahun pada 31 Desember 2026.
- Belum menikah.
- Tidak mempunyai catatan pelanggaran hukum.
- Bersedia menjalankan tugas di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
- Memiliki pengalaman di bidang protokoler menjadi nilai lebih.
Calon pelamar yang memenuhi kualifikasi dapat mengikuti proses seleksi melalui portal rekrutmen resmi BPJS Kesehatan.
Pendaftaran dibuka mulai 3 November hingga 10 November 2026. Karena periode pendaftaran terbatas, pelamar diimbau segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Sebelum mengirimkan lamaran, perhatikan sejumlah ketentuan berikut:
- Pendaftaran hanya dibuka sampai 10 November 2026.
-Pelamar wajib membaca seluruh persyaratan dan ketentuan sebelum mengisi formulir.
-Informasi serta dokumen yang diserahkan harus sesuai kondisi sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
-Pelamar wajib menyertakan tautan dokumen lamaran dan akun media sosial pada formulir pendaftaran.
-Pastikan tautan dokumen dapat diakses secara publik.
BPJS Kesehatan berhak tidak melanjutkan proses lamaran apabila data yang diberikan tidak memenuhi ketentuan atau tidak dapat diverifikasi.
Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan, lokasi penempatan, dan tahapan seleksi dapat diperoleh melalui portal rekrutmen resmi BPJS Kesehatan.
Masyarakat diimbau memastikan informasi lowongan kerja melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar terhindar dari informasi rekrutmen palsu.
Editor: Wahab Firmansyah