get app
inews
Aa Read Next : Berbagi di Bulan Ramadhan, PT Semangat Putratama Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Dua Bandar Narkoba Bekasi Karawang Berhasil Ditangkap, Polisi Sita 1,7 Kg Ganja

Senin, 27 September 2021 | 21:59 WIB
header img
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat menangkap dua pengedar ganja yang kerap beroperasi di wilayah hukum Bekasi dan Karawang. (Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya)

BEKASI, iNews.id - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat berhasil menangkap dua pengedar ganja yang kerap beroperasi di wilayah hukum Bekasi dan Karawang

Dua tersangka berinisial J (36) dan S (42) diringkus di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi , Sabtu (18/9/2021).

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno menuturkan, dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan ganja siap edar seberat 1,7 kilogram. 

Polisi saat ini masih memburu dua tersangka lainnya, berinisial K (35) dan E (40). 

”Nah yang sedang kita buru pemasoknya. Mereka mengedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang,” ucapnya, Senin (27/9/2021).

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar yang kerap terjadi di lokasi tersebut. 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan sampai akhirnya mendapatkan kabar adanya transaksi ganja di lokasi.

Menurut dia, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama, untuk wilayah peredarannya tersangka J dan S kerap mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Karawang. 

”Kedua tersangka ini merupakan warga Karawang, pekerjaan sehari-harinya buruh serabutan. Konsumennya kebanyakan remaja,” ungkapnya.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi masih memburu dua tersangka lainnya, yaitu K (35), dan E (40). 

Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasus polisi menyita barang bukti dua ganja dengan berat bruto 1,7 kg, satu unit sepeda motor, serta dua unit handphone tersangka. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut