get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Al Zaytun, Mahfud MD: Pengumuman Tersangka Tinggal Tunggu Waktu Saja

Bareksrim Polri Ungkap Isi Flashdisk Punya Indra Kenz di Kotak Deposit yang Disita

Rabu, 01 Juni 2022 | 16:39 WIB
header img
Indra Kenz (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat TIndak Pidana Ekonomi Khusus (Dit TIpideksus) Bareksrim Polri menyita kotak deposit punya Indra Kesuma atau indra Kenz yang disimpan di Bank. Dalam kotak deposit tersebut ternyata berisikan sertifikat dan flashdisk.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan bahwa, flashdisk tersebut berisikan soal data perusahaan trading yang dimiliki oleh Indra Kenz.

"Hanya data perusahaan aja," kata Chandra saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Perusahaan trading dari Indra Kenz sendiri diketahui, Kursustrading.com. Namun, Chandra menyebut, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dengan isi flasdisk itu.

"Ya untuk lengkapnya rencana hari ini mau pemeriksaan tambahan isi flashdisk," ujarnya.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut