JAKARTA, iNews.id - Bintang Emon melayangkan kritik pedas kepada pemerintah. Kali ini, komika berusia 26 tahun tersebut menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Hina Pemerintah yang berisi ancaman tiga tahun hukuman penjara untuk masyarakat yang menghina pemerintah dan empat tahun penjara untuk penyebarnya.
Merasa ada yang janggal, Bintang Emon pun mengeluarkan keresahannya lewat video simulasi pendek yang diunggah di akun Instagram miliknya.
Sebenarnya pria 26 tahun ini setuju-setuju saja dengan adanya pasal ancaman penjara buat si penghina. Asalkan siapapun sepakat bahwa yang dilontarkan adalah ujaran kebencian.
"Tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda.Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," ucap Bintang Emon dikutip Minggu (19/6/2022).
Ia pun memberi contoh bagaimana seseorang bisa tidak senang atas prasangkanya sendiri. Bintang Emon berperan sebagai rakyat dan lembaga.
Ketika si rakyat hanya menatap sosok lembaga tersebut, si lembaga merasa tersinggung dan menganggap itu sebagai penghinaan.
Tak lupa Bintang Emon juga mengkritik bunyi pasal dari RKUHP Hina Pemerintah yang dianggap rancu atau tidak jelas. Pasalnya sebagian seorang rakyat yang hanya bisa mengeluarkan kritikan. Namun bisa saja itu dianggap menghina oleh pemerintah.
"Setau gua UU apapun dibuat untuk kepentingan rakyat. Nah pasal ini tuh untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat?," tanya Bintang Emon.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait