BEKASI, iNews.id - Tiga pelanggaran operasional di Holywings Summarecon Bekasi ditemukan oleh Pemkot Bekasi. Buntut temuan itu akhirnya operasional Holywings Bekasi dihentikan sementara.
Kegiatan pengecekan izin operasional itu pun dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Satpol PP DKI. Seluruh pejabat dinas tersebut langsung menyidak outlet Holywings yang terletak di Jalan Boulevard Utara, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi, Lintong Ambarita mengatakan, secara umum izin operasional Holywings di Kota Bekasi sudah terpenuhi. Hanya saja adanya migrasi perizinan mewajibkan pihak Holywings untuk melakukan pengajuan izin ulang.
“Untuk izin OSS (online single submition) telah teverifikasi siang tadi. Sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah,” kata Linton di Holywings Bekasi, Selasa (28/6/2022).
Lintong menuturkan, ada tiga pelanggaran operasional yang ditemukan, pertama Holywings Summarecon Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan.
Kedua, Holywings Bekasi belum memenuhi sertifikat higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinkes Kota Bekasi. Pelanggaran terakhir yakni, mengenai penerapan protokol kesehatan.
Lintong mengatakan tidak ada tanda jaga jarak meskipun Kota Bekasi dalam PPKM Level 1."Untuk temuan ini, misal tadi ada izin yang belum diajukan ke pemerintah kalau mereka belum mengajukan teman-teman mitra kami yang punya kewenangan penegakan perda dilakukan penyegelan mungkin dari Satpol PP," tegas Lintong.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Bekasi Ade Rahmat menjelaskan, pihaknya akan menghentikan sementara operasional Holywings di Bekasi. Penghentian sementara akan ditandai dengan penempelan stiker larangan beroperasi.
“Bahwasanya kalau memang itu belum bisa dipenuhi (izin) maka kami akan melakukan penghentian sementara. Penghentian sementara itu sampai kapan? sampai dengan pihak Holywings sampai memenuhi ketentuan yang berlaku. Akan ditempel stiker,” jelas Ade.
Namun, Satpol PP tidak langsung melakukan penindakan pada malam dini hari. Menurutnya butuh surat perintah dari atasannya agar dapat dilakukan penindakan serupa.
“Kita tidak bisa main segel kalau tidak bawa surat perintah. saya bukan Kasatpol PP yang bisa memberikan perintah, saya hadir di sini diberikan perintah oleh atasan untuk menghadiri perintah Bu Sekda untuk monitoring malam ini di sini,” ujarnya.
“Jadi kalau keputusan mau ditempel stiker sementara, kita langsung ke kantor, kalau bisa dipasang stiker malam ini, kita pasang malam ini,” ucapnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait