Ramadhan, Klub Malam hingga Karaoke di Bekasi Dilarang Buka

Wahab Firmansyah
Ilustrasi, Pemkot Bekasi resmi melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2026. (Foto: Sindonews).

BEKASI, iNewsBekasi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam maklumat bersama yang diterbitkan bersama unsur TNI dan Polri.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0507/Bekasi. Dokumen itu bernomor 400.8/852-SETDA.Kesra, B/180/II/2026, dan B/03/II/2026.

Daftar Tempat Hiburan yang Dilarang Beroperasi

Dalam maklumat tersebut ditegaskan, sejumlah tempat hiburan dilarang beroperasi sementara selama bulan suci Ramadhan 2026.

Jenis usaha yang wajib tutup meliputi:

Klub malam

Panti pijat

Karaoke

Musik hidup

Pub

Biliar

Panti mandi uap/sauna/spa

Hiburan umum lainnya

Larangan operasional berlaku mulai tiga hari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan, hingga tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di Kota Bekasi.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network